Hukum  

Hakim Catat Jatah Proyek Rp 25 M Wagub Lampung

Kirka.co
Momen dimana Wagub Lampung periode 2014-2019 Bachtiar Basri dimintai jawaban oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara tentang jatah proyek pada 24 Januari 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Ricardo Hutabarat.

Dalam perjalannya, proyek senilai Rp 10 miliar itu diyakini tidak dikerjakan langsung oleh Bachtiar Basri melainkan dikerjakan oleh kontraktor bernama Ansori Sabak.

Baca Juga : Ansyori Sabak Mangkir Sidang Akbar Tandaniria 

Meski demikian, pada akhirnya Bachtiar Basri kokoh membantah apa yang disampaikan oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara ketika Bachtiar Basri duduk sebagai saksi di ruang persidangan.

Usai persidangan, KIRKA.CO mengajukan kesediaan Bachtiar Basri untuk menerima atau menolak untuk diwawancarai terkait materi persidangan.

Baca Juga : KPK Jawab Soal Purwati Lee dan Nunik 

Bachtiar Basri kemudian menyampaikan haknya untuk menolak memberikan keterangan. ”Wadoh, nggak usah nggak usah,” demikian ucap Bachtiar Basri dan langsung melengos menuju pintu keluar PN Tanjungkarang bersama beberapa orang yang menemaninya dan merangkul Bachtiar Basri menghindari sejumlah jurnalis.