Hukum  

Hakim Catat Jatah Proyek Rp 25 M Wagub Lampung

Kirka.co
Momen dimana Wagub Lampung periode 2014-2019 Bachtiar Basri dimintai jawaban oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara tentang jatah proyek pada 24 Januari 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Ricardo Hutabarat.

Sebelumnya, Bachtiar Basri membantah adanya jatah proyek yang disebut Akbar Tandaniria Mangkunegara. Menurut penuturan Akbar Tandaniria Mangkunegara, Bachtiar Basri disebut pernah meminta jatah proyek kepada mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Jika ditotal, permintaan nilai proyek yang diminta oleh Bachtiar Basri sebanyak Rp 25 miliar dalam dua kali permintaan. Pertama, Bachtiar Basri diyakini oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara berdasarkan informasi dari Agung Ilmu Mangkunegara telah meminta jatah proyek senilai Rp 15 miliar, namun yang dapat disanggupi hanya Rp 10 miliar.

Dalam perjalannya, proyek senilai Rp 10 miliar itu diyakini tidak dikerjakan langsung oleh Bachtiar Basri melainkan dikerjakan oleh pihak lain bernama Aling.

Kemudian, Bachtiar Basri diyakini oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara berdasarkan informasi dari Agung Ilmu Mangkunegara telah meminta jatah proyek senilai Rp 10 miliar. Permintaan tersebut diyakini telah disanggupi oleh Agung Ilmu Mangkunegara.