Hukum  

Guntur Abdul Nasser Divonis Makin Berat Pada Putusan Kasasi

Guntur Abdul Nasser Divonis Makin Berat Pada Putusan Kasasi
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang. Foto Istimewa

KIRKA – Guntur Abdul Nasser divonis makin berat pada putusan kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam putusan yang dibacakan pada 27 April 2022 lalu.

Baca Juga : Divonis Korupsi Eks Kadisdik Tulangbawang Ajukan Kasasi

Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Tanjungkarang, saat ini telah tercantum bunyi lengkap vonis dari pengajuan Kasasi perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Guntur Abdul Nasser.

Dimana dalam berkas Kasasi yang diterima pada 7 Juni 2022 tersebut, Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Suhadi, memutuskan untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang dan Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang.

Diketahui pada putusan PN Tipikor Tanjungkarang, Manajer Koperasi BMW tersebut divonis penjara selama lima tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara, dan dikenakan pidana Uang Pengganti sebesar Rp710 juta subsidair dua tahun dan enam bulan penjara.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Hakim menghukumnya selama delapan tahun penjara, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan, serta pidana Uang Pengganti senilai Rp710 juta subsidair empat tahun kurungan.

Berdasarkan vonis ringan itu, Hendra Dwi Gunanda selaku Jaksa Penuntut, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang dengan hasil yang semakin jauh dari tuntutan hukuman pidananya.

Yakni dengan vonis hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsidair dua bulan bui, serta Uang Pengganti sebesar Rp710 juta dengan subsidair yaitu pidana penjara selama tiga tahun.

Usai diterima putusan pidana dari tingkat banding tersebut, Jaksa pun melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung guna menyamakan persepsi dengan Tuntutan, namun MA menyatakan untuk menolak kasasi yang dimohonkan dan memperbaiki putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Guntur Abdul Nasser oleh karena itu selama enam tahun, dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka pidana tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Hakim dalam putusan Kasasinya.

Guntur Abdul Nasser Divonis Makin Berat Pada Putusan Kasasi
Tangkapan layar SIPP PN Tipikor Tanjungkarang, terkait putusan Kasasi perkara korupsi atas nama terdakwa Guntur Abdul Nasser. Foto Eka Putra

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara ini pun, turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp710 juta, dengan subsidair yakni kurungan penjara selama tiga tahun.

Sementara diketahui dalam sangkaan perbuatannya, Guntur Abdul Nasser didakwa melakukan korupsi bersama dengan Nassarudin yang berstatus selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang.

Keduanya dinilai melakukan kejahatan dengan cara bekerjasama melakukan pungutan terhadap DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD yang ada di Kabupaten Tulangbawang

Baca Juga : PT Tanjungkarang Vonis Ringan Korupsi Disdik Tulangbawang

Dalam kasus dugaan korupsinya sendiri, Nassarudin dan Guntur Abdul Nasser mengakibatkan Kerugian Negara sebesar total Rp3.670.239.750,- (tiga milyar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).