Terlepas dari kesalahan apa yang sudah diperbuat oleh para Mahasiswanya, Yusdianto mengaku tetap menaruh rasa kagumnya, atas keberanian keenam anak muda itu yang sanggup menyampaikan pikiran mereka melalui jalur Mahkamah Konstitusi.
Yang kemudian ia harapkan agar kegigihan mereka tersebut dapat ditiru oleh Mahasiswa lain, serta dapat diwariskan ke generasi berikutnya, untuk tak takut dalam menyampaikan aspirasinya demi kemajuan Negara.
“Atas kontroversi yang sudah membuat gaduh publik ini, para Mahasiswa itu sudah meminta maaf, tetapi terlepas dari apa yang terjadi ini, saya pribadi menaruh bangga dengan mereka, secara substansi mereka ini hebat, tak lagi turun ke jalan mereka langsung ke jalur konstitusional, ini harus ditiru untuk mahasiswa lain,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam Judicial Review UU IKN ini, enam Mahasiswa yang dimaksud diantaranya M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto.
Mereka adalah gabungan para Mahasiswa angkatan 2019 Fakultas Hukum Universitas Lampung, dengan jurusan antara lain Hukum Tata Negara, Pidana, Perdata dan Hukum Administrasi Negara.
Dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tersebut, mereka menggugat lima Pasal di dalamnya yakni Pasal 1 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (4), Pasal 9 ayat (1), serta turut mempermasalahkan Pasal 13 Ayat (1).
Dalam perkara yang disidangkan perdana pada 27 Juni 2022 itu, keenam Mahasiswa menerakan tiga pokok tuntutan, antaranya pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi Pemerintah Daerah Khusus setingkat Provinsi.
Dan pada Pasal 4 Ayat (1) huruf b, yang menyatakan Ibu Kota Negara lembaga setingkat kementrian yang menyelenggarakan pemerintah daerah khusus, yang dianggap tak memiliki kejelasan pada dua Pasal itu terkait level kedudukan IKN.
Berikutnya, mereka mempermasalahkan terkait Pasal yang berbunyi kepala otorita yang dipilih, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden tanpa melalui mekanisme pemilihan umum.
Yang dinilai hal tercantum tersebut seakan-akan telah mencederai demokrasi, dan bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) Undang-undang Dasar NKRI Tahun 1945.
Dan selanjutnya, turut disoal terkait Pasal yang berbunyi Ibu Kota Negara Nusantara hanya melaksanakan pemilu Presiden, DPR, dan DPD, tanpa ada pemilu untuk legislatif.
Baca Juga : PB HMI Merespons Dampak Omnibus Law
Hal itu dianggap pula tak sejalan dengan yang telah tercantum di dalam UUD NKRI 1945, Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi bahwa pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.






