PB HMI Merespons Dampak Omnibus Law

Kirka.co
BAKORNAS LKBHMI PB HMI merespons dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi lewat diskusi publik. Foto PB HMI

KIRKA – BAKORNAS LKBHMI PB HMI merespons dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi lewat diskusi publik.

Baca Juga : PB HMI Bentuk Posko Korban Omnibus Law 

Diskusi ini bertajuk Ambiguitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil Undang-undang Cipta Kerja, di sekretariat PB HMI, Jl. Sultan Agung No. 25 A Kota Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

“Omnibus law UU Cipta Kerja ini berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Indonesia, bukan hanya soal ketenagakerjaan,” kata
Direktur Eksektif Bakornas LKBHMI, Syamsumarlin.

“Namun juga terdapat isu energi, lingkungan, pertambangan, masyarakat adat, pendidikan, soal pajak dan sebagainya,” ujar dia.