“Dalam sebelas klaster di UU Cipta Kerja tersebut, sehingga harus diatensi oleh berbagai pihak, termasuk kader HMI seluruh Indonesia”, tegasnya.
Sementara itu, Pakar HTN, Dr Syamsuddin Radjab SH MH, menganalogikan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja ibarat bayi yang lahir di luar nikah.
Sebab, lahir dari proses yang tidak sah, kemudian, awal pembentukannya mengalami cacat prosedur sebagaimana ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Syamsumarlin: Sistim Demokrasi Indonesia Mengalami Kemunduran
“Banyaknya permohonan pengujian suatu undang-undang, baik uji formil maupun materil yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, menjadi tolak ukur kualitas si pembentuk undang-undang,” sindir dia.






