KIRKA – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI) PB HMI segera bentuk posko pengaduan korban keberlakuan Omnibus Law.
Baca Juga : PB HMI Merespons Dampak Omnibus Law
Hal ini tercantum dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu Bakornas LKBHMI mengajak masyarakat umum untuk mengkaji dan mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah pasca putusan MK tesebut.
“Khususnya LKBHMI Cabang se Indonesia untuk mengkaji dan mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah pasca putusan MK tesebut,” ucap Direktur Eksektif Bakornas LKBHMI, Syamsumarlin, Senin (6/12/2021).
Sebelumnya BAKORNAS LKBHMI) PB HMI merespon dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi lewat diskusi publik.
Baca Juga : Syamsumarlin: Sistim Demokrasi Indonesia Mengalami Kemunduran
Diskusi yang dihadiri oleh puluhan aktivis mahasiswa tersebut menghadirkan narasumber, Dr Syamsuddin Radjab SH MH (Pakar Hukum Tata Negara UIN Alauddin Makassar).
Kemudian, Viktor Santoso Tandiasa SH MH (Kuasa Hukum Pemohon Uji Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja).






