Hukum  

Gugatan UU IKN Oleh Enam Mahasiswa Lampung Akan Kembali Didaftarkan

Gugatan UU IKN Oleh Enam Mahasiswa Lampung Akan Kembali Didaftarkan
Enam Mahasiswa Unila yang mengajukan gugatan UU IKN ke MK RI. Foto Istimewa

KIRKA – Gugatan UU IKN oleh enam Mahasiswa Lampung akan kembali didaftarkan secepatnya, ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Hal itu dijelaskan oleh Dr. Yusdianto, pembimbing para Mahasiswa sekaligus sebagai Ketua Jurusan Hukum Tata Negara FH UNILA, ia menegaskan bahwa upaya gugatan dari enam Mahasiswa tersebut, tak akan terhenti sampai di sini.

Baca Juga : Gugatan Bustami Soal Ambang Batas Capres Disidang Januari 2022

“Gugatan terkait Judicial Review Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara itu memang sudah dicabut, namun untuk membuktikan keseriusan mereka, secepatnya akan kembali didaftarkan ke MK,” terang Yusdianto kepada KIRKA.CO, Sabtu 16 Juli 2022.

Diketahui pencabutan perkara gugatan tersebut, lantaran ada beberapa tanda tangan yang tak ditorehkan langsung oleh Mahasiswa yang bersangkutan, tanda tangan itu rupanya dibubuhkan dengan alasan mewakili yang berhalangan.

Yusdianto menguraikan, meski mereka memiliki alibinya sendiri, kesalahan itu pun pada akhirnya diakui oleh para Mahasiswa, maka sudah tak sepatutnya jika para anak muda itu mendapat tuduhan yang berlanjut.

“Terkait tanda tangan itu kalau dibilang pemalsuan ya jangan sampai situ dong tuduhannya, dalam hal ini mereka memang mengakui kesalahannya, tetapi semua itu ada alasannya, itu bukan bertujuan memalsukan tetapi mewakilkan, itu terjadi karena yang bersangkutan sedang di luar daerah, dan waktu sudah mendesak, itu juga diketahui oleh yang punya tanda tangan,” jelasnya.

Atas apa yang telah dialami dalam proses persidangan, Yusdianto menjelaskan para anak didiknya tersebut saat ini mengalami syok dan merasa tertekan, terlebih melihat diri mereka menjadi objek perbincangan usai adanya pemberitaan.

Hal itu ditambah pula dengan ingatan yang terus tertanam di benak mereka, terkait apa yang telah diucapkan oleh Hakim, yang diakui berhasil membuat enam Mahasiswa tersebut kaget setengah mati.

“Mereka mengalami syok, mereka down usai mendapat tekanan dari Hakim, mereka ini kan Mahasiswa, harusnya jangan lah Hakim bersikap yang begitu, mereka baru dan butuh bimbingan, ditambah lagi dengan pemberitaan, meskipun itu fakta persidangan, tetapi dalam hal ini mereka juga butuh ruang untuk mengklarifikasinya, untuk membela diri” ujarnya.