KIRKA – Gugatan terhadap Sonny Zainhard Utama yang dilayangkan oleh Andreas Yodeswa resmi dicabut, ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, pada Selasa 15 Agustus 2023.
Baca Juga: Andreas Yodeswa Gugat Sonny Zainhard Utama
Jono Parulian Sitorus, selaku kuasa hukum pihak Penggugat menjelaskan, pencabutan gugatan tersebut telah diajukan pada gelaran persidangan di pekan sebelumnya.
Dan pada gelaran sidang Selasa 15 Agustus 2023, permohonan pencabutan gugatan tersebut ditetapkan secara resmi dalam putusan yang dibacakan Hakim di muka persidangan.
“Hari ini pencabutan gugatan terhadap Sonny Zainhard Utama yang kami mohonkan, ditetapkan oleh Majelis Hakim. Itu kami ajukan pekan kemarin,” jelas Jono.
Ditanya soal alasannya, terkait permohonan pencabutan gugatannya, Jono menjelaskan hal itu dilakukan guna melengkapi kekurangan yang ada.
Ia membeberkan, pihaknya akan kembali mendaftarkan gugatan dengan objek yang sama ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan seluruh kelengkapannya.
“Permohonan pencabutan ya ada yang harus kami perbaiki secara formil, dalam waktu dekat akan kami daftarkan kembali. Secepatnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Pelindo Panjang Diminta Bayar Setengah Triliun Rupiah
Untuk diketahui dalam putusannya sendiri, Majelis Hakim menetapkan diantaranya:
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 100/Pdt.G/2023/PN Tjk.
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA untuk mencoret dalam register perkara perdata Nomor 100/Pdt.G/2023/PN Tjk.
3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp696.000,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).






