Hukum  

Gugatan Ijazah MTS di Lampung Selatan Berakhir Damai

Gugatan Ijazah MTS di Lampung Selatan
Ilustrasi Perkara Gugatan Perdata. Foto Istimewa

KIRKA – Gugatan Ijazah MTS di Lampung Selatan berakhir damai, sesuai dengan hasil akhir mediasi yang dilakukan pada 26 April 2022 kemarin, di Pengadilan Negeri Kalianda.

Baca Juga : Kemenag Lampung Selatan Digugat Urusan Ijazah MTS 

Gugatan Ijazah MTS di Lampung Selatan
Tangkapan layar SIPP PN Kalianda dengan alamat web sipp.pn-kalianda.go.id, Terkait Putusan Hakim dalam perkara gugatan urusan ijazah terhadap Kemenag Kabupaten Lampung Selatan. Foto Eka Putra

Perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh Muhsani terhadap Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan tersebut, berhasil menemui titik terang dalam tahap mediasi dengan ditorehkannya akta perdamaian.

Hasil itu pun turut dibacakan dalam keputusan akhir dari Hakim di perkara dengan Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Kla, pada gelaran sidang lanjutannya yang dilaksanakan pada pekan kemarin.

“Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuat dan disetujui bersama, serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini  Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp478 ribu,” ucap Hakim Ketua Nor Alfisyahr.

Sementara diketahui pada perkara gugatan perdata ini, tercantum nama pihak Kemenag Kabupaten Lampung Selatan selaku Tergugat II, dan sebagai pihak Tergugat I dicantumkan nama Mihammad Yusup.

Baca Juga : Joni Tamin Tak Hadir, Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Empat Kali 

Dengan poin pokok permohonan gugatan diantaranya:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam keseluruhannya.

2. Menyatakan sah Ijazah Penggugat sebagai tanda Lulus dari  Madrasah Tsanawiyah Diniyah (MTS Diniyah) Yayasan Pondok Pesanteren Al-Falah Tertanggal 20 Juni 2000 yang setara dengan SLTP atau Paket B.

3. Menyatakan putusan tersebut diatas serta merta dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun Tergugat memajukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.