KIRKA – Kemenag Lampung Selatan digugat urusan Ijazah MTS oleh seorang bernama Muhsani ke Pengadilan Negeri Kalianda, dan telah dimulai persidangannya sejak 7 April 2022 kemarin.
Baca Juga : Dua Pihak Tidak Hadir, Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda
Gugatan perdata terhadap Kementrian Agama Lampung Selatan tersebut, terdaftar dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2022/PN Kla, yang resmi dilayangkan ke PN Kalianda pada Kamis 31 Maret 2022 lalu, dengan mencantumkan dua pihak selaku Tergugat I dan II.

Dimana dalam perkara ini, Kemenag Kabupaten Lampung Selatan tercatat sebagai pihak Tergugat II, dan sebagai pihak Tergugat I Muhsani selaku Penggugat mencantumkan nama Mihammad Yusup.
Dengan poin pokok permohonan gugatan diantaranya:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam keseluruhannya.
2. Menyatakan sah Ijazah Penggugat sebagai tanda Lulus dari Madrasah Tsanawiyah Diniyah (MTS Diniyah) Yayasan Pondok Pesanteren Al-Falah Tertanggal 20 Juni 2000 yang setara dengan SLTP atau Paket B.
3. Menyatakan putusan tersebut diatas serta merta dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun Tergugat memajukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Baca Juga : Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lagi
Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kalianda dengan alamat sipp.pn-kalianda.go.id, perkara gugatan perdata ini tengah memasuki tahap mediasi antara ketiga pihak.






