KIRKA – Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres [Calon Presiden-Calon Wakil Presiden] ke KPU pada 19 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 WIB.
Ganjar dan Mahfud resmi mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 mendatang setelah Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Kehadiran pasangan Capres-Cawapres yang diusung oleh gabungan Partai Politik seperti PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura dan Perindo ini di KPU terpantau sekira pukul 12.30 WIB.
Tiba di Kantor KPU, keduanya langsung masuk untuk selanjutnya menyerahkan dokumen pendaftaran syarat Capres-Cawapres kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Di Kantor KPU, pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 itu turut didampingi para ketua partai koalisi.
Mereka antara lain Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketum PPP Mardiono, Ketum Hanura Oesman Sapta Odang, Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Baca juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Dalam sambutannya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mempercayakan KPU melakukan seluruh verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendaftaran Ganjar dan Mahfud.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan penyelenggara pemilu.
Pada kesempatan ini kami juga mengapresiasi atas berbagai kemajuan yang telah dilakukan KPU, Bawaslu, dan DKPP sehingga proses pendaftaran ini dapat berjalan dengan baik,” kata Megawati.
“Kami berharap agar pemilu benar-benar dapat dilaksanakan dengan lebih demokratis jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia, serta menempatkan rakyat sebagai pemenang kedaulatan tertinggi dalam menentukan pemimpin nasionalnya secara bebas dan merdeka,” terangnya lagi.
Setelah mendaftar, Ganjar-Mahfud dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU pada Minggu (22/10/2023) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Sejalan dengan itu, KPU selanjutnya akan melakukan pemeriksaan/verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan pada hari ini.
Baca juga: Mahfud MD Bersedia Dampingi Ganjar di Pilpres 2024
Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU mempersilakan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dan Tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober 2023 hingga 1 November 2023.
Dokumen perbaikan itu selanjutnya akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023.
Jika pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden masih tidak memenuhi syarat, maka Partai Politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat 8 November 2023.
Bakal calon pengganti tersebut nantinya akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU.
Selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan yang mengikuti Pilpres 2024 secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya.






