Saat ditanyai keterkaitannya dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Jasa Utama, Irwan pun menerangkan kliennya sempat membawahi BUMD Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.
“Pak Farizal Badri itu di Juni 2014 kan jadi Kepala Biro Perekonomian, beliau menjabat sampai 2016, BUMD PT LJU kan di bawah Biro Perekonomian, jadi sempat di bawah pantauan oleh beliau” urainya.
Diketahui pada kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka, yakni AJU selaku Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama, serta seorang berinisial AJY selaku rekanan dalam kegiatan pekerjaan pendistribusian batu dan pasir pada proyek pembangunan jalan TOL di tahun anggaran 2016 – 2018.
Baca Juga : Farizal Bardi Zaini Berhalangan Hadir, Pemeriksaan Ditunda
Pada sangkaannya, kedua tersangka tersebut melakukan korupsi terhadap dana penyertaan modal dari Pemprov Lampung pada kegiatan usaha distribusi pasir dan batu dengan nilai anggaran Rp7 miliar, yang diduga Fiktif.
Sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar total Rp3.158.671.737 (tiga miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).






