Tak hanya terkait fakta uang tersebut, dalam permohonan Peninjauan Kembalinya kali ini, kubu Fajrun turut mempermasalahkan adanya perbedaan keterangan para saksi, yang diberikan dalam persidangan dan pada keterangan di penyidik.
“Dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan pada proses persidangan pun berbeda dengan yang diberikan kepada pihak penyidik dalam BAP mereka,” terang Julius.
Baca Juga : KPK Beberkan Putusan PK Mantan Bupati Lampung Utara
Diketahui persidangan Permohonan Kembali yang diajukan oleh Fajrun Najah Ahmad ini, telah berjalan hingga pada agenda sidang pembacaan kesimpulan, dari Pemohon dan Termohon.
Dan akan kembali berlanjut pada Kamis mendatang 4 November 2021, dengan agenda sidang yakni pembacaan putusan dari Majelis Hakim.






