Hukum  

Fajrun Najah Ahmad Ajukan PK Terhadap Vonis Hakim

Kirka.co
Fajrun Najah Ahmad, Usai Menjalani Persidangannya Di PN Tanjungkarang, 2020. Foto Istimewa

KIRKAFajrun Najah Ahmad memohonkan pengajuan PK terhadap vonis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan unsur kekhilafan Hakim.

Usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan pada Februari 2020 lalu, dengan putusan hukuman penjara selama 2 tahun, Fajrun Najah Ahmad mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan tersebut.

Baca Juga : Fajrun Najah Ahmad Menggugat Sita Eksekusi 

Permohonan PK yang diajukan mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung itu, didaftarkan olehnya melalui Julius selaku kuasa hukumnya, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 9 September 2021 kemarin.

“Jadi kami mengajukan PK dengan unsur sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, terkait adanya kekhilafan Hakim, dimana dalam putusannya hakim turut mencantumkan bukti kwitansi titipan uang sebesar Rp2,7 miliar, dan nyatanya uang sebanyak itu tidak pernah diterima oleh Fajrun,” ujar Julius kepada KIRKA.CO, Rabu 27 Oktober 2021.

Ia pun menjabarkan bahwa adapun uang yang diberikan kepada kliennya tersebut faktanya tidak pernah ada dan bukan berbentuk sebuah hutang.

Maka hal itu menjadi sebuah Novum yang diajukan dalam perkara ini, sebagi dalil untuk memperkuat tidak terbuktinya pidana penggelapan seperti yang disangkakan terhadap Fajrun.

“Jika yang dianggap digelapkan oleh klien kami itu berupa uang, maka harus ada bentuk uang yg di serahkan, dengan tujuan dan waktu yang jelas, namun Hakim menilai hanya berdasar surat pernyataan sejumlah uang yang terhitung sebagai hutang sebagai unsur penggelapan, maka ada kekhilafan Hakim dalam memutus perkara ini,” urainya.