KIRKA.CO – Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad beserta sang Isteri Putri Kartarina mendaftarkan gugatan perdatanya ke PN Tanjung Karang pada Kamis pekan kemarin (04/03), dalam perihal Gugatan Perlawanan Sita Eksekusi.
Gugatan tersebut dapat kita lihat melalui situs resmi milik PN Tanjungkarang di SIPP dengan Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2021/PN Tjk, dengan klasifikasi perkara Wanprestasi, dengan nama para pihak yakni Putri Kartarina, S. Sos. M.M dan Fajrun Najah Ahmad sebagai pihak Penggugat, serta terdapat nama Namuri Yasir sebagai pihak Tergugat, dijadwalkan akan digelar secara perdana pada Selasa pekan depan (16/03), dan akan dilaksanakan di ruang Ali Said pukul 09:00 Wib pagi.
Di dalam detail perkaranya, dalam kolom data umum juga dapat terlihat isi Petitum Gugatan diantaranya :
1. Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan Nomor: 37/Pdt.G/2020/PN.Tjk tertanggal 7 September 2020 tersebut tepat dan beralasan.
2. Menyatakan oleh karena itu Para Perlawan semula Tergugat dan Turut Tergugat adalah Para elawan yang benar.
3. Membatalkan Putusan Nomor: 37/Pdt.G/2020/PN.Tjk tertanggal 7 September 2020.
4. Menolak gugatan Terlawan semula Penggugat
5. Menghukum Terlawan semulan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Serta memohonkan Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).






