KIRKA – Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditahan oleh pihak Kejaksaan buntut terjerat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pemberian perizinan pendirian gerai ritel PT Midi Utama Indonesia atau MUI.
Penahanan terhadap eks Wali Kota Kendari itu dilakukan per 23 Agustus 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Informasi ihwal eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditahan oleh pihak Kejaksaan buntut terjerat dalam kasus disampaikan oleh Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan.
Untuk informasi, keterangan tentang adanya penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini ini diperoleh KIRKA.CO dari Puspenkum Kejaksaan Agung.
”Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini, Rabu tanggal 23 Agustus 2023 telah melakukan penahanan 1 orang Tersangka SK [Sulkarnain Kadir selaku mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022] dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada perizinan PT Alfa Midi,” demikian ujar Ade Hermawan.
Sulkarnain Kadir menjalani Penahanan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Tiga Eks Pejabat Unila Terima Remisi 17 Agustus 2023
Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menduga, politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ini telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp 700 juta sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai ritel PT Midi Utama Indonesia.
Padahal, pengecatan Kampung Warna-warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
Mengutip sejumlah pemberitaan, Sulkarnain Kadir telah berstatus Tersangka sejak 14 Agustus 2023 kemarin.
Penetapan status Sulkarnain sebagai Tersangka itu didasarkan fakta Penyidikan dan Pemeriksaan dua Saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan PT MUI.
Penanganan kasus yang menjerat Sulkarnain Kadir ini sebelumnya telah menghasil penetapan Tersangka kepada Sekretaris Kota Kendari Ridwansyah Taridala serta Tenaga Ahli di Pemkot Kendari Syarif Maulana.
Di samping itu, Sulkarnain Kadir juga diduga telah meminta bagian dan menerima saham 5 persen dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari.
Baca juga: Proses Tender Proyek di Pemkab Way Kanan Dituding Bermasalah
Sulkarnain Kadir diduga meminta saham sebesar 5 persen untuk setiap pendirian ritel Alfamidi yang disamarkan menggunakan nama lokal Anoa Mart.
Saat ini terdapat 6 gerai ritel Anoa Mart yang tersebar di Kota Kendari.






