Berdasarkan daftar tersebut, Edwin Herwani dicatat bertugas pada unit kerja Biro Umum Keuangan (BUK) Bagian Keuangan.
Di sisi lain, nama Edwin Herwani tercatat juga di dalam dokumen Keputusan Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung Nomor: 930/UN26.15/KP/2022 tentang Penetapan Pengelola Bidang Keuangan Kelas Kerja Sama ISI-Unila Program Studi S1 Teknik Geodesi Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika Fakultas Teknik Universitas Lampung.
Berdasar pada dokumen itu, Edwin Herwani diputuskan sebagai Anggota yang merupakan bagian dari nama-nama Pengelola Bidang Keuangan Kelas Kerja Sama ISI-Unila Program Studi S1 Teknik Geodesi Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika Fakultas Teknik Universitas Lampung.
Baca juga: Daftar Barang Bukti Perkara Suap PMB Unila 2022
Dalam dokumen itu, Penanggungjawab atas daftar nama itu ialah Vera Agustriana, posisi ketua diisi oleh Ida Ropaida, dan posisi sekretaris diisi oleh Hendi Wibowo.
Seperti dilihat KIRKA.CO, dokumen berisi nama Edwin Herwani ini ditandatangani oleh Helmy Fitriawan pada 5 Juli 2022 di Bandar Lampung.
Pada tahun 2017, Edwin Herwani dilantik oleh Rektor Unila saat itu yakni Hasriadi Mat Akin sebagai Kasubbag Anggaran PNBP Bagian Keuangan Biro Umum dan Keuangan. Pelantikan itu tepatnya berlangsung pada 2 Mei 2017.
Sampai saat ini, KPK maupun PN Tanjungkarang belum membeberkan secara resmi kapan akan digelarnya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan diketahui akan berlangsung pada 9 November 2022 mendatang -sesuai dengan apa yang diinformasikan dalam Informasi Detail Perkara pada laman SIPP PN Tanjungkarang untuk Nomor Perkara: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Redaksi KIRKA.CO melakukan peralatan informasi atas keterangan yang telah berubah di laman SIPP PN Tanjungkarang.
Mulanya, laman SIPP PN Tanjungkarang tersebut menerakan nama Edwin Herwani dalam kolom daftar saksi untuk persidangan perkara Andi Desfiandi.
KIRKA.CO mendapati adanya peralatan/perubahan di laman SIPP PN Tanjungkarang tersebut pada 28 November 2022. Adapun nama Edwin Herwani yang mulanya terdaftar sebagai saksi tidak lagi tercantum.






