Hukum  

Edwin Herwani Terdaftar Sebagai Saksi Persidangan Kasus Unila

Edwin Herwani Terdaftar Sebagai Saksi Persidangan Kasus Unila
Ilustrasi palu hakim. Foto: Istimewa.

KIRKA – Edwin Herwani terdaftar sebagai saksi persidangan kasus Unila sebagaimana dicantumkan dalam laman SIPP PN Tanjungkarang seperti dilihat KIRKA.CO pada 4 November 2022.

Nama Edwin Herwani tercatat berstatus saksi untuk berkas perkara yang akan disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang dengan Andi Desfiandi sebagai terdakwa.

Sebagai informasi, berkas perkara Andi Desfiandi ini terdaftar di PN Tanjungkarang dengan Nomor Perkara: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.

Baca juga: Polisi Pesawaran Muncul Dalam Berkas Perkara Korupsi Unila

Andi Desfiandi pada 9 November 2022 mendatang akan duduk sebagai terdakwa berdasarkan hasil penyidikan KPK. Penyidikan KPK memutuskan Andi Desfiandi berstatus sebagai tersangka –diduga menyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani. Kasus yang menjerat Andi Desfiandi ini berkait dengan dugaan pemberian suap kepada Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022.

Sementara itu, berdasar pada penelusuran KIRKA.CO, nama Edwin Herwani dengan gelar S Kom dan M Si ini tercatat dalam Daftar PNS Tenaga Dosen & Tenaga Kependidikan Universitas Lampung.