KIRKA – Mantan Kadistan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto disebut palsukan tanda tangan dari Kepala BPSB Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Fauzi.
Pemalsuan tanda tangan itu disebut berkaitan dengan daftar perusahaan produsen dan distributor benih jagung yang akan mengikuti proyek bantuan pengadaan benih jagung dari Kementan tahun 2017 untuk Provinsi Lampung.
Baca Juga : Pengacara Ungkap Materi BAP Terdakwa Edi Yanto
Hal ini mengemuka di dalam persidangan perkara dugaan korupsi dimana Edi Yanto berstatus sebagai terdakwa yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 11 November 2021.
”Bukan tanda tangan saya,” kata Fauzi menjawab pertanyaan anggota majelis hakim, Ahmad Baharudin Naim.
Ungkapan ini diutarakan Fauzi ketika JPU diperkenankan hakim untuk memamerkan barang bukti berkaitan dengan daftar perusahaan produsen distributor benih jagung.






