Fauzi mengaku bahwa ia hanya menandatangani daftar-daftar perusahaan produsen dan distributor benih jagung berjumlah 16 poin. Di dalam daftar tersebut, PT Dempo Agro Pratama Inti tidak masuk dalam daftar.
Namun kemudian, PT Dempo Agro Pratama Inti menjadi masuk ke dalam daftar tersebut yang jumlahnya berubah dari 16 menjadi 20.
Pada perkara ini, Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri berstatus sama seperti Edi Yanto, yaitu sebagai terdakwa.
JPU dari Kejati Lampung memberi penegasan di hadapan majelis hakim, bahwa Edi Yanto adalah pihak yang memalsukan tanda tangan Fauzi dalam daftar berjumlah 20 poin tersebut.
”Mohon ijin majelis, karena ini ada dua long list (daftar perusahaan produsen dan distributor:baca). Yang satu ditandatangani oleh Kepala BPSB, ada 16 perusahaan. Satu lagi, ada yang ditandatangani oleh terdakwa Edi Yanto, sebanyak 20 perusahaan,” kata JPU.
”Dan PT Dempo masuk di dalam long list yang ditandatangani oleh terdakwa Edi Yanto. Sedangkan di dalam 16 ini, PT Dempo belum masuk. Daftar pertama ditandatangani Januari 2017. Kemudian yang ditandatangani oleh terdakwa Edi Yanto tanggal 30 Januari 2017,” jelas JPU itu lagi. ”Jadi setelah itu, terdakwa membuat sendiri PT Dempo masuk, ditandatangani sendiri,” timpal dia lagi.
Baca Juga : Harta Kekayaan Edi Yanto, Terdakwa Kasus Jagung






