Hukum  

Edi Yanto Disebut Palsukan Tanda Tangan

Kirka.co
Momen dimana JPU meminta Fauzi memperhatikan tanda tangan yang tertuang dalam barang bukti. Fauzi menyatakan terdapat dokumen yang tidak pernah ia tandatangani. Foto: Ricardo Hutabarat.

Dalam gelaran ini, JPU belum merinci hal apa yang memperkuat bahwa Edi Yanto adalah pemalsu tanda tangan tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, KIRKA.CO bertanya kepada Fauzi ihwal pemalsuan tanda tangan miliknya. Fauzi mengaku kaget dan baru tahu kalau tanda tangannya dipalsukan.

Fauzi di dalam ruang persidangan juga mengungkapkan bahwa PT Dempo Agro Pratama Inti ia rekomendasikan sebagai perusahaan yang punya kualifikasi untuk kegiatan pengadaan benih padi.

Dalam fakta persidangan dan surat dakwaan, masuknya PT Dempo Agro Pratama Inti dalam proyek benih jagung ini berkaitan dengan Direktur PT Agri Kemia Natura, Ilham Mendrofa.

Imam Mashuri bahkan mengaku bahwa ia berdialog dengan Ilham Mendrofa dan mendapat arahan untuk bertemu dengan Kasi Serealia Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Bagyo. Maksud pertemuan itu berkaitan dengan proyek benih jagung yang disidangkan.

Baca Juga : Jadi Tersangka Benih Jagung Edi Yanto Letak Jabatan

Bagyo juga sudah diperiksa sebagai saksi di persidangan ini. Bagyo menuturkan bahwa pertemuan ia dengan Imam Mashuri berlangsung sebelum Imam ditunjuk sebagai pemenang dalam proyek benih jagung.

Bagyo dalam BAP miliknya yang diungkap oleh pengacara terdakwa Edi Yanto menyatakan bahwa Imam Mashuri telah direkomendasi oleh Ilham Mendrofa untuk bertemu dengannya.