Mualimin dalam surat vonis Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk menyatakan demikian:
– Bahwa saksi mempunyai catatan mengambil infaq Bupati Lampung Tengah, untuk Tahun 2021, untuk Tahun 2020 Rp650.000.000 dari saksi Heriyandi Wakil Rektor.
Terhadap hal ini, Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja mengaku akan mempelajari isi surat vonis Andi Desfiandi tersebut. Jaksa KPK, katanya, tidak akan melewatkan isi dari setiap surat vonis tersebut dan justru menjadikannya sebagai dasar untuk menguatkan pembuktiannya.
Jaksa KPK akan mempersiapkan pemeriksaan ulang terhadap Dosen Agama Islam Unila, Mualimin untuk meminta keterangannya tentang Musa Ahmad yang tertuang dalam surat vonis tadi.
”Jadi gini. Mengenai itu, itu nanti kan kita akan lakukan konfrontir, gitu loh. Jadi semua bahan, semua bahan, alat bukti akan kita pelototi mana-mana yang nggak sinkron termasuk dengan putusan yang terdahulu. Makanya kita minta tadi ke majelis, untuk hadir lagi, karena Mualimin, dia kunci,” kata Agus Prasetya Raharja di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 Maret 2023.
Baca juga: Surat Vonis Penyuap Rektor Unila Ungkap Adanya Nominal Penerimaan Uang dari Bupati Lampung Tengah
Musa Ahmad diketahui bersaksi untuk persidangan yang mendudukkan 3 orang sebagai terdakwa yang didakwa menerima suap dan gratifikasi atas penitipan calon mahasiswa baru Unila lewat jalur SBMPTN dan SMMPTN sejak tahun 2020 sampai 2022.
Tiga terdakwa itu ialah:
1. Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Dakwaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada tiga terdakwa ini diduga diterima dari orang yang menitipkan calon mahasiswa baru Unila. Dugaan penerimaan uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila tersebut dibalut dengan kalimat sumbangan atau infak untuk membiayai pembangunan Gedung LNC, renovasi Masjid Al-Wasii Unila dan dialihkan menjadi emas.






