Hukum  

Dugaan Pemberian Uang Bupati Lampung Tengah Didalami Lewat Surat Vonis Penyuap Profesor Karomani

Bupati Lampung Tengah
Suasana persidangan terhadap mantan Rektor Unila, Profesor Karomani dkk di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Dalam pemeriksaannya terdahulu, Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad mengklaim bahwa dirinya tidak memberikan uang sepeserpun dalam perkara korupsi Unila yang menjadikannya sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 7 Maret 2023 lalu.

Di satu sisi, Musa Ahmad mengaku memang menitipkan 1 orang calon mahasiswa baru Unila di tahun 2022 kepada mantan Rektor Unila, Profesor Karomani. Penitipan tersebut kata dia tidak disertai dengan pemberian uang.

Musa Ahmad dalam penuturannya tidak memberikan uang kepada Profesor Karomani atau memberi sumbangan terhadap pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) -diduga milik Karomani.

Klaim itu dikemukakan Musa Ahmad meski di satu sisi nama atau jabatannya tertera sebagai Donatur Pembangunan Gedung LNC.

Dalam penuturannya, Musa Ahmad mengatakan bahwa titipan calon mahasiswa baru untuk FK Unila tersebut merupakan anak kerabatnya. Kerabatnya itu ialah Kepala Kampung Mataram Udik, Rudiyanto.

Baca juga: Kode Misteri Dari Jaksa KPK Perkara Unila Usai Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa

Adapun nama mahasiswi FK Unila titipan dari Musa Ahmad yang akhirnya lulus itu ialah Reni Adelia Ruli.

Musa Ahmad kemudian juga mengaku tidak tahu tentang Barang Bukti yang menerakan jabatannya sebagai Bupati Lampung Tengah atas dugaan penitipan calon mahasiswa baru FH Unila bernama Miranda Sita Iskandar.

Dalam Barang Bukti yang ditampilkan Jaksa KPK itu terlihat bahwa identitas Miranda Sita Iskandar disertai dengan kode Bupati Lamteng/M Basri.

Pernyataan Musa Ahmad tentang dugaan ada atau tidaknya pemberian uang dalam perkara Unila tersebut diduga tidak sinkron dengan isi surat vonis terhadap Andi Desfiandi -terpidana penyuap Profesor Karomani.

Dalam surat vonis Andi Desfiandi, Mualimin dalam keterangannya di muka persidangan pada 30 November 2022 lalu berkata lain tentang klaim Musa Ahmad.

Baca juga: Profil Penitip Mahasiswa FK Unila di Balik Kesaksian Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad