Hukum  

Dua Perkara Korupsi Way Kanan Divonis Tanpa Dihadiri Terdakwa

Dua Perkara Korupsi Way Kanan Divonis Tanpa Dihadiri Terdakwa
Ilustrasi Vonis Hakim. Foto: Istimewa

KIRKA – Dua perkara korupsi Kabupaten Way Kanan divonis tanpa dihadiri kedua Terdakwa. Putusan itu dibacakan pada gelaran persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Pengacara Raja Besi Tua Jelaskan Tantangannya

Dalam perkara Tipikor Dana Desa ini, kedua Terdakwa yang dimaksud yaitu atas nama Triono selaku Kepala Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Serta seorang lagi atas nama Terdakwa Sutrisno, selaku Kepala Kampung Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Kedua Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Dana Desa ini, sejak awal dilimpahkan ke Pengadilan diketahui telah kabur tak diketahui keberadaannya dan telah ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan.

Dimana Triono disangkakan melakukan korupsi Dana Desa Negara Harja Tahun Anggaran 2019 lalu, sebesar Rp408.413.941,49 (Empat Ratus Delapan Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Koma Empat Puluh Sembilan Rupiah).

Dan Sutrisno yang disangkakan melakukan korupsi Dana Desa Purwa Negara Tahun Anggaran 2018, dengan nilai mencapai sebesar total Rp392.799.694 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).

Sehingga dua Terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim, dan dijatuhi hukuman sesuai dengan diatur dan diancam pada Pasal Pasal 2 ayat (1).

Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan pertimbangan hal yang memberatkan, salah satunya adalah status DPO Kedua Kepala Kampung Tersebut.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dan denda sejumlah Rp200 juta, subsidair empat bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Aria Verronica bacakan putusannya, yang sama untuk kedua Terdakwa.

Triono juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya, sebesar Rp408.413.941,49 (Empat Ratus Delapan Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Koma Empat Puluh Sembilan Rupiah).

Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayarkannya, maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan yang selama dua tahun penjara.

Baca Juga: Peran Sekda Way Kanan Saipul Dalam Korupsi Unila Diungkap Budiyono

Sementara terhadap Sutrisno, Hakim memutuskan mewajibkannya membayar uang pengganti sejumlah Rp392.799.694 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah). Subsidair dua tahun penjara.