Hukum  

DPO Korupsi PT Lampung Jasa Utama Andi Jauhari Ditangkap

DPO Korupsi PT Lampung Jasa Utama Andi Jauhari Ditangkap
Suasana penangkapan Andi Jauhari Yusuf, oleh Tim Tabur Kejagung RI, Jumat siang 13 Oktober 2023. Foto: Dokumentasi Puspenkum Kejagung RI

Dalam perbuatannya, Andi Jauhari Yusuf didakwa melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama di 2016 lalu, yang seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan.

Baca Juga: Kejati Lampung Ajukan Red Notice Dua Terpidana Korupsi PT LJU

Uang tersebut ia ambil dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp1,125 miliar, yang pada akhirnya didapati bahwa proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan dirinya.

Mantan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama tersebut, juga disangkakan telah bekerjasama dengan Alex Jayadi mengambil keuntungan melalui dana penyertaan modal dari PT LJU yang diberikan kepada PT Raja Kuasa Nusantara.

Keduanya bekerjasama dalam bisnis suplay bahan material, yang dilakukan tanpa adanya prosedur benar dan tidak dikelola sesuai dengan aturan yang ada, sehingga modal yang telah didapat dipergunakan dengan semaunya dan berakibat pada kerugian negara.

Pada proses persidangannya, keduanya itu tidak pernah hadir dan sidang dilaksanakan dengan sistem In Absentia. Usai vonis dibacakan Kejaksaan Tinggi Lampung pun segera menerbitkan DPO atas nama Andi Jauhari Yusuf dan Alex Jayadi.

Dari penangkapan yang berhasil dilakukan saat ini, maka dalam perkara korupsi tersebut Kejaksaan masih menyisakan seorang buronan lainnya, yaitu Alex Jayadi.