Hukum  

DPC Granat Bandar Lampung Desak Mahkamah Agung Pecat Yadi Putra

DPC Granat Bandar Lampung
Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka. Foto Istimewa

KIRKA – DPC Granat Bandar Lampung desak Mahkamah Agung pecat Yadi Putra oknum pegawai PN Menggala karena terjerat kasus Narkotika.

Adapun kasus menjerat oknum tersebut telah diproses di PN Menggala yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2022/PN Mgl.

Baca Juga : Granat Mendesak KY Periksa Hakim yang Membebaskan Terdakwa Sabu 92 Kg 

“Hukumannya harus maksimal jika perlu di berhentikan dari ASN. Karena penggunaan Narkotika ini tentunya mencoreng lembaga,” tegas Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, Senin (11/07/2022).

Pihaknya mengaku sangat prihatin dan
menyayangkan sekali penyalahgunaan Narkotika kerap terjadi dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum.

Karena, idealnya sebagai bagian dari masyarakat yang bekerja pada lembaga penegak hukum dapat memberikan contoh nyata di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung langkah Jaksa dan Hakim yang telah menuntut dan akan memberikan vonis terhadap pelaku.

Baca Juga : Oknum Pegawai Pengadilan Negeri Menggala Diadili Dalam Perkara Narkotika 

“Jadi biar ada efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan nyata bagi siapa saja yang menyalahgunakan Narkotika pasti akan diberi ganjaran hukuman maksimal. Jika perlu diberhentikan sebagai ASN seperti kasus korupsi,” tegas Gindha.