Adapun calon mahasiswa titipan untuk bisa berkuliah di Unila yang ia terima dari seseorang yang disebut sahabatnya itu, tidak diingatnya lagi.
”Saya tidak ingat sama sekali,” katanya.
Mendapat jawaban itu, JPU KPK bertanya kepada Maulana Mukhlis, apakah nama calon titipan mahasiswa tersebut adalah Ikhlas Pandu Nusantara.
”Saya tidak ingat sama sekali bapak, sama sekali tidak ingat,” jawab Maulana Mukhlis.
Maulana Mukhlis mengaku sepertinya tidak pernah menitipkan calon mahasiswa lainnya selain titipan dari seseorang yang disebut sebagai sahabatnya tersebut.
”Saya tidak pernah bapak. Sepertinya tidak, selain yang satu itu,” ujarnya.
Menerima jawaban itu, JPU KPK bertanya tentang dasar perbuatan Maulana Mukhlis.
”Ya kembali ke, saya tidak tahu ya, kawan nitip, kemudian saya kenal dengan Wakil Dekan I, kebetulan yang dipilih adalah Fisip, kemudian saya titipkan kepada Wakil Dekan I Fisip,” terang dia.
Baca juga: Oknum Jaksa Lampung Tercatat Titip Mahasiswa Unila
”Kami sesama alumni, ada di WA grup alumni MKNU 2018,” ucap Maulana Mukhlis menambahkan informasi tentang profil seseorang yang disebut sebagai sahabatnya itu.
Terhadap pernyataan ini, JPU KPK tidak puas. Maulana Mukhlis ditanyai JPU KPK tentang seberapa jauh pengetahuannya tentang titipan calon mahasiswa di Unila.






