Hukum  

Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut Pidana Penjara 127 Bulan

Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut Pidana Penjara 127 Bulan
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Foto: Istimewa.

KIRKA – Dodi Reza Alex Noerdin dituntut pidana penjara 127 bulan berdasarkan materi surat tuntutan JPU KPK atas kasus korupsi di PN Tipikor Palembang pada 16 Juni 2022.

Baca Juga : KPK Segera Bacakan Surat Tuntutan Untuk Dodi Reza Alex Noerdin

Tuntutan terhadap Bupati Musi Banyuasin non aktif Dodi Reza Alex Noerdin ini tertera dalam laman SIPP PN Palembang seperti dilihat KIRKA.CO pada 17 Juni 2022.

Terdapat enam poin dalam surat tuntutan yang telah dibacakan team JPU KPK yang diketuai oleh Taufiq Ibnugroho. Kepada KIRKA.CO, pembacaan surat tuntutan tersebut dibenarkan oleh Taufiq Ibnugroho.

Persisnya Dodi Reza Alex Noerdin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU RI Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya itu, JPU KPK meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Dodi Reza Alex Noerdin selama 10 tahun dan 7 bulan atau selama 127 bulan.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Palembang mengenai materi tuntutan JPU KPK.

Tak cuma itu saja, JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan kewajiban membayar Uang Pengganti terhadap Dodi Reza Alex Noerdin sejumlah Rp 2,9 miliar.

”Membebankan kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.900.000.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” demikian bunyi tuntutan kepada Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi Reza Alex Noerdin juga diminta untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga : Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 M 

Sebelumnya Dodi Reza Alex Noerdin didakwa pasal berlapis karena menerima imbalan atau fee atas proyek di Dinas PU-PR Muba sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Dalam surat dakwaan JPU KPK yang telah dibacakan di PN Tipikor Palembang pada 16 Maret 2022, disebutkan bahwa anak sulung dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut telah meminta fee proyek tersebut sejak dilantik pada 2017.