Baca Juga : Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Ahmad Pairin Ditolak https://kirka.co/gugatan-achmad-sobrie-terhadap-ahmad-pairin-ditolak/
Pada data umum gugatannya, yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Kota Metro, tertulis beberapa poin yang dimohonkan diantaranya:
(Dalam Provisi)
1. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan terhadap asset milik Tergugat I berupa menara Telekomunikasi milik Telkomsel Site : Metro I / New Metro yang dahulu beralamat di jalan S Parman No 1 atau alamat sekarang jalan KH A Yasin RT 028/RW 005 Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro.
2. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menghentikan segala kegiatan pada Menara BTS A-quo.
(Dalam Pokok Perkara)
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum mengoperasikan menara telekomunikasi Tanpa izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah.
3. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum membiarkan Tergugat I berusaha Tanpa izin yang sedianya diberikan oleh Tergugat II.
4. Menghukum Tergugat II untuk menutup kegiatan Tergugat I dengan Surat Keputusan.
5. Menghukum Tergugat I untuk membongkar bangunan menara Telekomunikasi milik Tergugat I dan mengembalikan keadaaan sebagaimana semula agar dipindahkan ke tempat yang tidak ada pemukiman warga.
6. Menghukum Tergugat I, untuk membayar kerugian materiil dan immaterial Rp1.000.000.000 (terbilang : satu milyar rupiah) serta kerugian materiil sebesar Rp80.750.000 kepada Para Penggugat.
Dengan perincian:
Kerugian Penggugat I Rp 580.750.000 (lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan perincian :
-Kerugian Materiil
a. biaya pembelian rumah: Rp35 juta.
b. biaya selisih bunga pinjaman:Rp27,250 juta
c. Biaya balik nama sertifikat: Rp1,5 juta.
d. Biaya sambungan Listrik: Rp1,5 juta.
e. Membuat sumur: Rp2,5 juta.
f. Membuat WC: Rp3 juta.
g. Rehap rumah hingga layak huni: Rp10 juta, Total: Rp80.750.000.000.
– Kerugian Immateriil
a. Kerugian Penggugat I: Rp500 juta.
Total Kerugian Penggugat I: Rp580,750 juta
b. Kerugian Immateriil Penggugat II: Rp500 juta.






