Hukum  

Direksi Telkomsel Digugat Oleh Warga Kota Metro

Kirka.co
Logo PT. Telekomunikasi Seluler. Foto Istimewa

Baca Juga : Gugatan Proyek PLN Lampung Berlanjut https://kirka.co/gugatan-proyek-pln-lampung-berlanjut/

7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.

Perkara gugatan ini, dijadwalkan akan segera digelar persidangan perdananya Kamis 16 Desember 2021 mendatang, di Pengadilan Negeri Kota Metro.