KIRKA – Dinas PMK Bandar Lampung digugat ke Pengadilan oleh sebuah perusahaan pembiayaan, PT JTrust Olympindo Multi Finance.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Jumat 5 November 2021 kemarin, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 187/Pdt.G/2021/PN Tjk.
Pada perkara gugatan perdata ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandar Lampung menjadi pihak Turut Tergugat, lantaran pegawainya yang bernama Muhamad Chandra Purnama Nurdin dinilai telah menciderai sebuah perjanjian.
PT JTrust Olympindo Multi Finance mencantumkan nama Muhamad Chandra Purnama Nurdin sebagai pihak Tergugat, atas perjanjian pelunasan angsuran kendaraan yang disebut tidak dibayarkan sejak angsuran ke 2 hingga ke 36.






