Hukum  

Dinas PMK Bandar Lampung Digugat

Kirka.co
Gedung PTSP Pemkot Bandar Lampung. Foto Istimewa

Maka perusahaan pembiaya tersebut meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandar Lampung melakukan penyitaan gaji Muhamad Chandra pada setiap bulannya, untuk melunasi angsuran yang dianggap sebagai hutang.

Dan beberapa poin gugatan yang dimohonkan pada perkara ini antara lain:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah perjanjian Pembiayaan nomor 2300064259-001 tertanggal 29 Juni 2019.

3. Menyatakan Tergugat memiliki Hutang kepada Penggugat sebesar:
-Hutang Pokok : Rp116.259.000 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
– Denda : Rp174.124.275 (seratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Gugatan Perdata Yang Dilayangkan Oleh PT JTrust Olympindo Multi Finance cabang Bandar Lampung, Terhadap Seorang Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandar Lampung. Foto Eka Putra

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.

5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan penyitaan gaji milik Tergugat sebesar 20%, untuk disetorkan setiap bulannya kepada Penggugat, sejak gugatan ini di daftarkan sampai dengan seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat Lunas.

6. Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaa bij vorrad ) meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat dan /atau Turut Tergugat.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara yang timbul dalam perkara ini.

Persidangan perkara gugatan ini pun dijadwalkan akan digelar perdana pada Selasa 16 November 2021 pekan depan, di ruang sidang Arifin A. Tumpa, gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.