KIRKA – Dewas KPK dianjurkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI untuk segera menyelenggarakan persidangan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang dimaksud di sini berkenaan dengan terjadinya pertemuan Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Maret 2022 di lapangan bulutangkis.
Anjuran ini didasarkan MAKI atas pernyataan Komisioner KPK Alexander Marwata yang menyebutkan bahwa KPK telah menerima laporan dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian di era kepemimpinan SYL sejak Februari 2020 lalu.
Pernyataan Alexander ini mengemuka usai dirinya menjalani pemberian klarifikasi kepada Dewas KPK pada 30 Oktober 2023 mengenai kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL.
SYL sendiri telah Dewas KPK mintai klarifikasi pada 26 Oktober 2023.
Usai SYL, permintaan klarifikasi juga dilakukan kepada seluruh Pimpinan KPK, yang tercatat telah memberikan klarifikasi ialah Nurul Gufron, Johanis Tanak dan Alexander Marwata.
Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi di Kementan Masuk KPK Tahun 2020
Sementara Firli Bahuri meminta menunda pemeriksaan hingga 8 November 2023 dan Nawawi Pomolango sedang berhalangan karena kondisi kesehatan.
”Menurut saya klir lah, Dewan Pengawas KPK mestinya tidak ragu lagi untuk segera cepat menangani persoalan ini, dengan bukti dari pak Alexander Marwata ini.
Dan saya kira, Dewan Pengawas KPK sudah menemukan titik terang.
Dewan Pengawas selanjutnya melakukan persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik kepada Firli Bahuri,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai responsnya atas ungkapan Alexander Marwata kepada KIRKA.CO pada 30 Oktober 2023.
Menurut hemat Boyamin, Dewas KPK dianjurkan untuk memutuskan bahwa pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL di lapangan bulutangkis yang diklaim Firli Bahuri terjadi pada Maret 2022 patut diduga bertentangan dengan Pasal 36 dan Pasal 65 dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena, sambungnya, Kementerian Pertanian di era kepemimpinan SYL sejak Februari 2020 dapat dikategorikan sebagai pihak yang berperkara di KPK atau bisa disebut sebagai Pasien KPK.
Baca juga: Pertemuan Firli dengan SYL Tertangkap Kamera
Nyatanya, terus dia lagi, pertemuan di lapangan bulutangkis itu patut diduga berkaitan dengan dugaan lobi-lobi untuk penghentian penanganan perkara.
Karena apapun alasan yang muncul, sambungnya, pembahasan mengenai pekerjaan menurut Firli Bahuri harusnya dilakukan dengan SYL secara formal dan bukan berlangsung di lapangan bulutangkis.
Ketentuan dalam Pasal 36 dan Pasal 65 dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melarang adanya komunikasi Pimpinan KPK dengan pihak berperkara di KPK, ujarnya, tidak harus lah dimaknai bahwa pihak tersebut harus berstatus Tersangka atau Terdakwa.
”Jadi, saya melihatnya keterangan Pak Alexander ini menjadi pembenaran.
Kalau melihat rentang waktu terkait pertemuan [SYL dan Firli Bahuri yang diklaim Firli Bahuri terjadi di Maret 2022] itu, itu menurut saya sudah melanggar kode etik.
Karena nyatanya Kementerian Pertanian menjadi pasiennya KPK. Ini bagi saya klir,” tegas Boyamin Saiman.






