Sosok  

Dedy Hermawan Tolak Tentara Aktif Masuk Instansi Pemerintahan

Dedy Hermawan Tolak Tentara Aktif Masuk Instansi Pemerintahan
Dosen Administrasi Negara Universitas Lampung Dr Dedy Hermawan. Foto: Instagram @dedy_hermawan1975

KIRKA – Dosen Administrasi Negara Universitas Lampung Dr Dedy Hermawan tolak tentara aktif masuk instansi pemerintahan.

“Konsolidasi penguatan demokrasi akan terhambat kalau militer dimasukkan dalam dunia sipil. Saya memandang itu seharusnya dihentikan,” tegas dia di Bandar Lampung pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerjasama FISIP Universitas Lampung ini dengan lugas menyampaikan tentara aktif menduduki posisi dalam pemerintahan sipil bertentangan dengan amanat reformasi tahun 1998 lalu.

Sebelum reformasi, pada masa pemerintahan Orde Baru, TNI terlibat dalam peran sosial politik atau dikenal dengan sebutan dwifungsi ABRI.

“Sepintas seperti kembali ke masa lalu, dimana militer masuk ke wilayah sipil. Kalau betul ada upaya, maksud, dan tujuan untuk membawa kembali perwira aktif militer masuk ke sipil, tentu ini suatu kemunduran bagi sistem bernegara kita,” jelas dia.

Dedy Hermawan mengatakan dalam pemerintahan sipil, tentara tidak punya kemampuan birokrasi selain bertempur dan pertahanan negara.

“Militer kan sudah jelas demarkasinya pada pertahanan menjaga kedaulatan negara. Pelayanan publik oleh birokrat biarlah menjadi wilayah sipil,” ujar dia.

Tentara dengan doktrin yang militeristik, hierarkinya satu komando, akan menyulitkan dalam mengembangkan pola pemerintahan sipil yang bersifat egaliter, diskursus, membuka ruang evaluasi dan kritik.

“Sehingga militer tidak cocok menempati jabatan sipil yang menghormati perbedaan pemikiran, pandangan, dan sikap,” kata dia.

Wacana menghidupkan kembali dwifungsi tentara, lanjut dia, menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat dan kelompok sipil lainnya.

“Kenapa ada manuver membawa kembali militer masuk dalam dunia sipil?” Ujar Dedy Hermawan.

Dikutip dari BBC Indonesia “DPR tolak usul Luhut soal ‘perwira TNI bisa jadi pejabat di kementerian”, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, setidaknya sudah dua kali mengutarakan rencana pemerintah untuk memasukkan perwira TNI aktif di kementerian, instansi, atau lembaga pemerintah.

Pertama pada 2019, saat itu Luhut menepis tudingan yang menganggap masuknya TNI dalam kementerian akan kembali membangkitkan dwifungsi ABRI.

Dia mengklaim pemerintah telah memiliki kajian soal itu. Namun tak membeberkan secara lebih rinci.

Kini Luhut kembali menghidupkan wacana itu pada acara Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor pada Jumat pekan lalu. Ia berkata, undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, juga menegaskan tidak ada jaminan semakin banyak perwira TNI di sebuah kementerian akan semakin bagus kinerja kementerian tersebut.

“Menurut saya usulan tersebut sah-sah saja dan harus dihormati. Namun apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira TNI di kementerian itu benar-benar urgen? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya?” Kata dia seperti dikutip dari akun resmi Twitter @PDI_Perjuangan pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Anggota Fraksi PDIP dari Dapil Jawa Barat IX ini menyampaikan hal senada dengan yang ditegaskan oleh Dedy Hermawan tolak tentara aktif masuk instansi pemerintahan.

“Kementerian yang cukup jauh tupoksinya semisal di Kementerian Pertanian belum tentu cocok dijabat oleh perwira aktif,” tutup dia.