Hukum  

Daftar Saksi Perkara Korupsi Jagung Lampung

Daftar Saksi Perkara Korupsi Jagung Lampung
Ilustrasi saksi yang dimintai keterangan di muka majelis hakim. Foto Istimewa

KIRKA – Berikut ini adalah daftar nama-nama saksi yang berada di dalam berkas perkara dugaan korupsi atas pendistribusian benih jagung dari Kementan ke wilayah Lampung pada tahun 2017.

1. Arnen Sri Gemala.
2. Muhammad Yusuf.
3. Andi Muhammad Saleh.
4. Suharyonto.
5. Catur Setiawan.
6. Achmad.
7. Nunik Ariati.
8. Wiwin Budi Santoso.
9. Munandar.
10. Achmad Yusuf Syahruddin.

Daftar nama ini muncul dalam laman SIPP PN Tanjungkarang untuk berkas perkara Imam Mashuri, seorang terdakwa yang akan disidangkan atas perkara dugaan korupsi pendistribusian benih jagung tersebut.

Kirka.co
Tangkap layar daftar saksi di dalam berkas perkara terdakwa Imam Mashuri dan Edi Yanto yang bersumber dari SIPP PN Tanjungkarang.

Baca Juga : Sidang Perkara Korupsi Benih Jagung Lampung, Ditunda

Imam Mashuri diadili di hadapan majelis hakim dengan Nomor Perkara: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.

Imam Mashuri semestinya disidang pada 6 Oktober 2021 kemarin. Namun proses persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tertunda.

Kendati demikian, di dalam laman SIPP PN Tanjungkarang tidak disebutkan alasan mengapa persidangan ditunda dan akan digelar kembali pada 13 Oktober 2021.

Baca Juga : Ini Perusahaan Dalam Pusaran Korupsi Benih Jagung Lampung

Dalam perkara ini, Imam Mashuri tidak sendiri. Terdapat seorang terdakwa lainnya, yakni Edi Yanto. Ia juga semestinya menjalani sidang perdananya pada 6 Oktober 2021 kemarin.

Di dalam situs SIPP PN Tanjungkarang dijelaskan bahwa, alasan penundaan persidangan Edi Yanto ditunda dengan alasan JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa.

Edi Yanto adalah mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung. Persidangan Edi Yanto juga akan digelar kembali pada 13 Oktober 2021. Untuk Edi Yanto, terdapat satu orang saksi yakni Arnen Sri Gemala.

Untuk diketahui, nama-nama yang mengemuka ini diduga berkaitan erat dengan para pejabat di Kementan. Arnen Sri Gemala misalnya.

Baca Juga : Daftar JPU Perkara Korupsi Benih Jagung Lampung 

Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO pada 7 Oktober 2021, nama Arnen Sri Gemala muncul dalam dokumen Kementerian Pertanian Direktorat Jendral Tanaman Pangan Direktorat Serealia.

Arnen Sri Gemala dalam dokumen bertanggal 1 Maret 2017 tersebut tercatat sebagai Kepala Seksi Intensifikasi Jagung dan Serealia Lain dan dengan NIP 197001032008122001.

Pada 26 Februari 2021, pemeriksaan saksi-saksi dari unsur Kementan memang pernah berlangsung. Namun saat itu Kejati Lampung yang melakukan penyidikan perkara ini tidak membeberkan informasi rinci mengenai pemeriksaan tersebut.