Calon PPK Pemilu 2024 Wajib Memenuhi Persyaratan Berikut

Calon PPK Pemilu 2024 Wajib Memenuhi Persyaratan Berikut
Jadwal Pembentukan PPK Pemilu 2024. Sumber: Keputusan KPU Nomor 476Tahun 2022.

KIRKA – Calon PPK Pemilu 2024 wajib memenuhi persyaratan berikut sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

KPU telah mengumumkan bahwa pendaftaran badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimulai pada 20-29 November 2022.

Pembentukan Badan Adhoc menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Untuk informasi, pendaftaran, verifikasi dokumen, monitoring jadwal tahapan pembentukan, dan dokumentasi data Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan.

Aplikasi SIAKBA menampilkan fitur isian data diri dan data persyaratan yang harus diisi oleh calon anggota PPK sebelum melakukan pengiriman pendaftaran secara elektronik.

Pendaftar dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten/Kota setempat apabila terdapat kendala dalam penggunaan SIAKBA.

Baca Juga: Cara Daftar PPK/PPS dengan SIAKBA

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon PPK Pemilu 2024.

Kelengkapan dokumen persyaratan PPK Pemilu 2024 yang dimaksud sebagai berikut:

  • Surat Pendaftaran;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Fotokopi KTP Elektronik;
  • Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Pasfoto;
  • Surat Pernyataan; dan
  • Surat Keterangan.

Calon anggota PPK harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK Pemilu 2024 yang dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU Pembentukan Badan Ad Hoc

Calon PPK Pemilu 2024 wajib memenuhi persyaratan berikut disertai dengan kelengkapan dokumen:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; dan Surat Pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Penjelasan Persyaratan Calon PPK.

Dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, juga termasuk di dalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Kemudian, tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dalam surat pernyataan.

Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota Partai Politik, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat lima tahun yang dibuktikan dalam surat pernyataan.

Baca Juga: PPK-PPS Dua Periode Boleh Daftar Lagi

Verifikasi terkait anggota partai politik dilakukan dengan menggunakan sistem informasi partai politik (SIPOL) dan/atau SIAKBA.

Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani, termasuk di dalamnya diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat penyakit:

  • Hipertensi;
  • Diabetes Mellitus;
  • Tuberkulosis;
  • Stroke;
  • Kanker;
  • Penyakit Jantung;
  • Penyakit Ginjal;
  • Penyakit Hati;
  • Penyakit Paru; dan
  • Penyakit Imun.

Persyaratan mampu secara jasmani dan rohani ini dibuktikan dengan surat pernyataan.

Keterangan kelengkapan dokumen Calon PPK.

Surat Pendaftaran calon anggota PPK dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik.

Dengan rincian peruntukan satu rangkap diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.

Kelengkapan dokumen persyaratan PPK dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto.

Kemudian, diunggah ke SIAKBA yang dilakukan secara mandiri oleh calon anggota PPK atau dapat dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pertimbangan Persyaratan.

Dalam pembentukan PPK Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan:

  • Komposisi yang berasal dari tokoh masyarakat; masyarakat umum; dan/atau pelajar atau mahasiswa;
  • Keterwakilan 30 persen perempuan; dan
  • Keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.

Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani.

KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi atau bekerja sama dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan/dinas kesehatan setempat.

Untuk mendapatkan rekomendasi/penunjukan puskesmas atau rumah sakit setempat, untuk pembuatan Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas atau klinik.

Penyandang disabilitas dapat menjadi PPK Pemilu 2024 sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai PPK.

Baca Juga: Rekrutmen PPK/PPS dengan SIAKBA Diharapkan Transparan