Kendati saat itu tak percaya, Jaksa KPK hingga akhir persidangan tidak juga menampilkan Barang Bukti chat Thomas Riska dan Karomani di ruang persidangan.
Berikut transkrip tanya jawab Jaksa KPK dengan Karomani:
”Pak Thomas ini siapa? tanya salah satu JPU KPK kepada Karomani.
”Thomas Riska. Thomas Riska yang punya Tegal Mas. Pak Thomas. Orang Lampung saya kira tahu semua,” kata Karomani.
Baca juga: Thomas Azis Riska Titip Calon Mahasiswa Masuk Fakultas Kedokteran Unila
Karomani menerangkan bahwa Thomas Riska memang benar-benar tidak memberikan uang atas penitipan calon mahasiswa tersebut.
”Tidak ada,” kata Karomani.
”Katanya tadi pengusaha,” timpal JPU KPK itu lagi.
”Karena tidak ada paksaan untuk infak,” jawab Karomani.
Di luar forum persidangan, Thomas Riska memberikan keterangan pers kepada beberapa media. Menurut dia, keterlibatan dia di kasus Unila telah dibeberkan oleh Karomani: yakni dia tidak memberi uang atas penitipan calon mahasiswa itu.
Baca juga: Thomas Azis Riska Klarifikasi Terkait Hotel Di Pulau Tegal
Thomas Riska mengaku bahwa penitipan calon mahasiswa atas nama Aisyah Qinthara Nabila Putri bukan lah anaknya. Nama calon mahasiswa itu merupakan anak dari kerabatnya yang berinisial HH.
Inisial HH ini diketahui merujuk pada Hanafiah Hamidi, saudara kandung dari mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Hanafiah Hamidi pada 21 Oktober 2022 lalu diketahui diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Polresta Bandar Lampung.
“Orang tua mahasiswa hanya memberikan sumbangan resmi atau legal masuk jalur mandiri. Sebesar Rp250 juta, dan dicicil oleh ayah mahasiswa, sebesar Rp50 juta per bulan,” kata Thomas Riska yang senang berswafoto dengan pejabat tinggi di Indonesia ini.






