Hukum  

BPN Kota Depok Wujudkan Kantor Elektronik 3 Juli 2024

Sosialisasi Implementasi Kantor Elektronik
BPN Kota Depok menggelar sosialisasi implementasi kantor elektronik, yang dihadiri perwakilan badan atau lembaga dari pusat dan daerah, Selasa 21 Mei 2024.

KIRKA – Dalam upaya modernisasi layanan dan peningkatan efisiensi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok telah mengadakan sosialisasi terkait implementasi kantor elektronik.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, badan dan lembaga pemerintah pusat dan daerah ikut hadir di kegiatan tersebut.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan katakan kantor elektronik diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2024. Peluncuran berlangsung bersamaan dengan 11 kantor pertanahan di Jawa Barat.

Baca juga: BPN Kota Depok Sosialisasi Implementasi Kantor Elektronik

Beberapa badan dan lembaga yang terlibat dalam proses ini termasuk BPS, PPJT, Kodim, Tol Cijago, BKD, Kemenag, BBSN, PJN (Pelaksana Jalan Nasional), Bank BTN, PPAT, PUPR, serta stakeholder lainnya yang relevan.

Indra Gunawan menekankan pentingnya transisi dari layanan manual ke digital, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Saat sosialisasi, Indra didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Yoga Munawar, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dindin Saripudin.

Baca juga: BPN Kota Depok Jadi Kantor Elektronik Juni 2024

“Kita harus beralih ke layanan digital,” ujar Indra Gunawan , pada hari Selasa, 21 Mei 2024.

Langkah penting ini mengadopsi perkembangan teknologi dan menghindari risiko bencana alam yang telah dialami oleh beberapa kantor pertanahan di Indonesia.

Indonesia, yang terletak di wilayah Ring of Fire, sering mengalami bencana alam akibat pertemuan tiga lempeng tektonik utama dunia: Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia, dan Lempeng Pasifik.

Kejadian di Brebes dan Cianjur telah menunjukkan betapa pentingnya memiliki sistem yang dapat pulih dengan cepat dari bencana alam.

Baca juga:  Kinerja Penjabat Kepala Daerah Dibedah FH Unila

Dengan mempertimbangkan pengalaman masa lalu, Kementerian ATR BPN telah mengambil langkah-langkah terpadu untuk mengurangi risiko tersebut dengan menerapkan teknologi digital.

“Pelayanan digital adalah solusi yang lebih cepat, efektif, dan minim risiko,” tegas Indra Gunawan.

Landasan hukum kantor elektronik:

1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

2. Petunjuk Teknis No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Sertipikat Elektronik.

3. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.

Baca juga: BPN Kota Depok Dipuji Warga: Kerja Cepat Solutif

Indra Gunawan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Depok atas inisiatifnya dalam melakukan alih media dari sertifikat lama ke sertifikat baru.

“Terima kasih kepada Pemda Kota Depok atas langkah progresifnya,” ucapnya. “Kami berharap lembaga lain seperti Kejaksaan, Pengadilan, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah vertikal akan mengikuti langkah serupa.”

Kantor elektronik dukung zona integritas yang sedang diperjuangkan.

Baca juga: Survei Statistik Industri Manufaktur Tahun 2023: BPS Jawa Timur Berikan Penghargaan kepada PT Mitratani Dua Tujuh

“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan stakeholder terkait,” pungkas Indra Gunawan.