APH  

BPN Kota Depok Jadi Kantor Elektronik Juni 2024

BPN Kota Depok Jadi Kantor Elektronik 2024
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan bersama jajaran saat rapat koordinasi internal kantor elektronik.

KIRKA – BPN Kota Depok akan mengimplementasikan Kantor Elektronik pada Juni 2024. Nantinya seluruh layanan pertanahan akan berbasis digital atau elektronik.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan tujuan utama dari transformasi digital untuk memudahkan pengurusan pertanahan dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) di Indonesia.

“Hadirnya Kantor Elektronik, BPN Kota Depok berharap layanan pertanahan 100% elektronik berkualitas, zero tunggakan layanan dalam mendukung pencanangan kota lengkap,” kata Indra Gunawan kepada wartawan usai rapat koordinasi internal di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Senin, 20 Mei 2024.

Baca juga: BPN Kota Depok Dipegang Indra Gunawan Bisa Jadi Percontohan

Terkait progresnya, hingga hari ini, Kantor Pertanahan Kota Depok sudah menerbitkan 106 sertifikat elektronik.

Transformasi Alih Media

BPN Kota Depok terus memastikan, transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik.

Baca juga: Indra Gunawan Bicara di Konkernas PWI 2024, Bahas Badan Hukum

Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian ATR BPN instruksikan secara masif sesuai aturan.

Indra menjelaskan bahwa koordinasi internal hari ini adalah untuk memastikan bahwa Kantor Elektronik berjalan sesuai rencana.”

Mengenai kelebihan Kantor Elektronik, Indra menjelaskan, digitalisasi proses administrasi memberikan banyak kelebihan, termasuk keamanan yang lebih tinggi.

Baca juga: Indra Gunawan Ungkap Kompleksitas Aset Daerah

“Kantor Elektronik juga bagian dari gerakan meningkatnya kepercayaan masyarakat, dengan mengurangi proses tatap muka, waktu lebih efisien dalam mencetak sertifikat dan lebih efisien dari tempat penyimpanan yang awalnya berbentuk ruang,” jelas Indra Gunawan.

Macedonia, Republik Kirgizstan, Finlandia, Polandia dan berbagai negara telah melakukan transfromasi pertanahan.

Dampaknya pelayanan pemeliharaan data pertanahan (derivatif) meningkat sangat pesat.

BPN Kota Depok Dipuji Warga Kerja Cepat Solutif
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan. (Ilustrasi: Syaiful Amri)

Baca juga: Indra Gunawan Minta Agus Tresna dan Satgas PTSL BPN Kota Depok Tahan Godaan

“Beberapa negara tersebut juga telah melakukan antisipasi lonjakan pelayanan dengan melakukan modernisasi pelayanan secara elektronik,” jelas Indra Gunawan.

Kepala Seksi dan Penetapan Hak BPN Depok Dindin Saripudin sebut Kantor Elektronik bertransformasi lebih modern.

Bukan Inovasi Baru

Cara ini bukan sebuah inovasi baru, tetapi bagian dari perubahan zaman yang harus dilewati.

Baca juga: Indra Gunawan: BPN Kota Depok Minta PPAT dan Notaris Jaga Martabat Profesi dan Putus Rantai Calo

Langkah ini pun sebagai solusi dari sistem lama ke sistem yang lebih modern untuk menunjang layanan kelas dunia.

Saat ini, BPN Kota Depok melakukan alih media sebagai pilot project.

Diharapkan sertifikat hak atas tanah diterbitkan dan terakumulasi secara elektronik.

Baca juga: BPN Kota Depok Dipuji Warga: Kerja Cepat Solutif

“Sekali lagi bahwa transformasi ini merupakan langkah besar dalam upaya memodernisasi sistem pertanahan di Indonesia,”

Kantor Elektronik dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada publik.

Berikut syarat launching Kantor Elektronik dari Kementerian ATR BPN:
  1. Sudah melakukan internalisasi di lingkungan Kantah dan Kanwil.
  2. Sudah melaksanakan pelatihan. Pengajuan pelatihan ke Pusdatin dan Pusdatin juga yang akan menyiapkan tools launchernya.
  3. Melakukan sosialisasi eksternal (sebelum maupun sesudah launching)
  4. Mengkondisikan sarana dan prasarana (printer duplex dan blangko sertifikat elektronik)

Baca juga: Kongres IPPAT VIII 2024: Sukseskan Pelayanan Digital Kementerian ATR BPN

Sementara, bagi Kantor Pertanahan yang sudah launching berkewajiban melakukan 4 langkah selaras dengan arahan Kementerian ATR BPN.

  • Melaksanakan peningkatan kualitas data pertanahan.
  • Melakukan implementasi penerbitan sertifikat elektronik sesuai juknis Nomor 3/JUKNIS HR.02/III/2024 tentang tata cara penerbitan sertifikat elektronik.
  • Melakukan sosialisasi secara berkala.
  • Monitoring dan evaluasi jika ditemukan masalah pascalaunching.
Berikut 11 Kantor Elektronik di Jawa Barat:
  1. Kabupaten Karawang
  2. Kota Bandung
  3. Kota Sukabumi
  4. Kota Cimahi
  5. Kota Bogor
  6. Kota Depok
  7. Kota Bekasi
  8. Kota Banjar
  9. Kota Cirebon
  10. Kota Tasikmalaya
  11. Kabupaten Bekasi

Baca juga: BPN Kota Depok Paparkan Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

BPN Kota Depok meminta doa dan dukungan masyarakat, semoga implementasi penerbitan sertifikat elektronik lancar. (ful)