KIRKA – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Banyuasin menggelar audiensi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Senin (23/6/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
Audiensi dihadiri pengurus dan anggota PPAT Kabupaten Banyuasin. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Lucky Ariansa, S.H., M.H., memimpin langsung pertemuan bersama jajaran pejabat struktural dan staf terkait.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai isu strategis pelayanan pertanahan, termasuk perkembangan regulasi, transformasi digital, serta kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah yang terus meningkat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Lucky Ariansa, mengapresiasi hubungan kerja yang selama ini terjalin baik antara PPAT dan Kantor Pertanahan.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan terpercaya.
“PPAT memiliki peran yang sangat penting sebagai ujung tombak dalam pembuatan akta tanah yang menjadi dasar dalam proses pendaftaran dan peralihan hak atas tanah,” ujar Lucky Ariansa.
Ia menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan antara PPAT dan Kantor Pertanahan harus terus dijaga.
Langkah tersebut dinilai mampu mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Pada kesempatan itu, pengurus PPAT Kabupaten Banyuasin turut menyampaikan sejumlah masukan konstruktif.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain optimalisasi layanan elektronik, percepatan administrasi, serta penguatan koordinasi teknis dalam pelaksanaan layanan pertanahan.
PPAT Kabupaten Banyuasin menilai transformasi digital perlu terus diperkuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
Pemanfaatan teknologi diyakini dapat mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Selain itu, para anggota PPAT menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga berkomitmen menjaga integritas profesi dalam mendukung pelayanan pertanahan yang berkualitas.
Diskusi berlangsung terbuka dan produktif:
Berbagai isu teknis dibahas bersama, mulai dari implementasi layanan pertanahan elektronik, validasi data pertanahan, hingga penerapan regulasi secara konsisten di lapangan.
Kedua pihak juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam menjalankan aturan pelayanan.
Pemahaman yang selaras dinilai dapat meminimalkan kendala administratif dan mempercepat penyelesaian layanan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin dan PPAT sepakat bahwa komunikasi yang efektif menjadi fondasi utama pelayanan yang berkualitas.
Sinergi yang terbangun diharapkan mampu menciptakan proses administrasi yang lebih cepat, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui audiensi tersebut, kedua pihak kembali menegaskan komitmen untuk mendukung program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kolaborasi yang semakin erat diharapkan dapat memperkuat pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya di Kabupaten Banyuasin.
Kerja sama yang solid antara PPAT dan Kantor Pertanahan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mewujudkan kepastian hukum atas tanah dan meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pertanahan.






