KIRKA – BPK dijadwalkan kunjungi Polda Lampung untuk usut perkara korupsi yang memiliki estimasi kerugian negara senilai Rp147 M.
Baca Juga : Dua Kasus Korupsi di Polda Lampung Disupervisi KPK
Perkara korupsi ini sebelumnya telah disupervisi oleh KPK sebanyak dua kali. Beberapa waktu tepatnya pada 25 Januari 2022, supervisi KPK tersebut telah dilangsungkan.
Adapun perkara korupsi yang dimaksud ini ialah, penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019.
Kunjungan ini merupakan buntut dari supervisi yang sebelumnya disebut KPK bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung akan difasilitasi untuk berkoordinasi dengan BPK.






