Hukum  

Bowo Wirianto Segera Disidang di PN Tanjungkarang

Kirka.co
Suasana Pelimpahan Tahap II, Berkas Perkara Korupsi dan Tersangka Bowo Wiriyanto, Dari Penyidik Polda ke Kejati Lampung, Kamis 30 Desember 2021. Foto Istimewa

KIRKA – Berkas Perkara korupsi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, Bowo Wirianto segera dilimpah dan disidangkan di PN Tanjungkarang.

Baca Juga : Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Ditahan Polda Lampung 

Usai dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara korupsi dan Tersangka atas nama S. Bowo Wirianto, serahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan dilimpahkan dari Penyidik Polda Lampung ke Jaksa Penuntut pada Kejari Tulangbawang, untuk segera dilimpah dan disidangkan ke Pengadilan.

“Benar bahwa berkas perkara korupsi dan Tersangka atas nama S. Bowo Wirianto, selaku Kadis DLH Kabupaten Mesuji, telah resmi dilimpahkan ke Kejari Tulangbawang, Kamis 30 Desember 2021 kemarin,” terang Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna, kepada KIRKA.CO Jumat 31 Desember 2021.

Bowo Wirianto sendiri disangkakan melakukan Korupsi anggaran operasional pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak, tahun anggaran 2018 – 2019.

Baca Juga : Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Ajukan Penangguhan Penahanan 

Dalam dugaan perbuatannya, Tersangka Bowo Wirianto yang Ketika itu berstatus sebagai Kepala Dinas PPKB Kabupaten Mesuji, menyalahgunakan anggaran yang dikucurkan dari DAK Kabupaten Mesuji, yang seharusnya dipergunakan untuk dana Bantuan Operasional Keluarga Bencana.