Kirka – Indonesia memimpin daftar penerimaan pajak terbesar secara absolut di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) pada tahun 2026, dengan estimasi realisasi menembus angka Rp2.300 triliun.
Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menjadi motor utama pendorong mesin fiskal nasional.
Meski demikian, tingginya angka absolut penerimaan pajak tersebut menyimpan pekerjaan rumah besar terkait rasio pajak (tax ratio) dan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, mengungkapkan bahwa wajah fiskal negara-negara ASEAN saat ini kian beragam.
Menurutnya, terjadi disparitas mencolok antara negara dengan ekonomi besar dan negara berkembang dalam hal strategi penarikan pajak.
“Pajak tetap menjadi instrumen paling vital bagi kedaulatan negara di tengah integrasi ekonomi kawasan.
“Saat ini ada negara yang agresif memburu tiap sen transaksi, tapi ada pula yang memilih tetap ramah demi mengundang limpahan investasi asing,” ujar Mahendra, Selasa, 17 Maret 2026.
Peta Kekuatan Pajak ASEAN
Berdasarkan analisis agregat penerimaan pajak tahunan yang dikonversi ke nilai absolut, Mahendra memaparkan bahwa Indonesia berada di urutan pertama.
Posisi kedua disusul oleh Thailand yang konsisten mengumpulkan devisa masif lewat cukai dan pajak korporasi, ditopang oleh basis manufaktur serta pariwisata yang kuat.
Sementara itu, Singapura menempati posisi ketiga.
Meskipun tarif pajaknya rendah, tingginya volume transaksi keuangan dan aktivitas korporasi global membuat nilai absolut pajak Negeri Singa tetap raksasa.
“Uniknya, Brunei Darussalam memiliki penarikan pajak terendah di ASEAN.
“Karena ketiadaan PPh Orang Pribadi dan PPN, di mana mereka lebih mengandalkan royalti migas ketimbang pajak konvensional,” jelas Mahendra.
Adapun posisi selanjutnya secara berurutan diisi oleh Malaysia, Filipina, Vietnam, Kamboja, Myanmar, dan diakhiri oleh Laos yang masih memiliki basis ekonomi tergolong kecil.
Ironi Tax Ratio dan Potensi Bocor Halus
Meski kantong pajak Indonesia paling tebal secara nominal, Mahendra menyoroti fenomena rasio pajak terhadap PDB (Tax-to-GDP Ratio) Indonesia yang masih tertahan di kisaran 10-11 persen.
Angka itu tertinggal dibandingkan Vietnam atau Kamboja yang rasionya mampu menyentuh level 15-18 persen.
“Ini menunjukkan bahwa meski kantong pajak kita besar, masih banyak bocor halus atau potensi ekonomi informal yang belum terjamah oleh Direktorat Jenderal Pajak,” tegas Mahendra.
Ia mengingatkan pemerintah pada konsep Laffer Curve (Kurva Laffer).
Teori ekonomi tersebut memperingatkan bahwa mematok pajak terlalu tinggi justru berisiko menurunkan total penerimaan, karena masyarakat akan kehilangan insentif untuk berusaha atau justru mencari celah penghindaran pajak (tax avoidance).
Dilema PPN 12 persen di Tengah Tax Competition
Lebih lanjut, Mahendra menyoroti langkah Indonesia menaikkan PPN menjadi 12 persen.
Menurutnya, kebijakan tersebut adalah pisau bermata dua.
Di satu sisi mampu mengamankan ketersediaan dana APBN untuk pembangunan, namun di sisi lain menekan konsumsi dan daya beli domestik.
Ia membandingkannya dengan kebijakan Thailand yang memilih menahan tarif PPN di angka 7 persen demi merangsang daya beli pasca krisis.
“Saat ini negara-negara ASEAN sedang terjebak dalam Tax Competition (persaingan pajak). Jika satu negara menaikkan pajak terlalu tinggi, modal bisa lari ke tetangga yang iklimnya lebih bersahabat.
“Singapura sangat memahami hal ini; mereka menjaga pajak tetap kompetitif namun sangat ketat dalam eksekusinya,” paparnya.
Terakhir, Mahendra menekankan bahwa keberhasilan fiskal sebuah negara bukan semata-mata diukur dari tingginya angka di atas kertas.
“Pada akhirnya, besarnya penarikan pajak adalah tentang seberapa efektif uang tersebut kembali ke rakyat dalam bentuk infrastruktur dan jaminan sosial.
“Tanpa efisiensi belanja negara, pajak tinggi hanyalah beban yang memperlambat laju ekonomi di tengah persaingan global yang kian sengit,” pungkas Mahendra.






