KIRKA – Bawaslu sesalkan parpol catut NIK calon Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, menyampaikan pihaknya melakukan klarifikasi terhadap 21 pendaftar Panwaslu Kecamatan.
“Kita mempertanyakan kenapa NIK dan nama masuk dalam Sipol. Itu sepengetahuan dia atau tidak,” kata Candrawansah saat ditemui, Kamis, 29 September 2022.
Klarifikasi terhadap calon Panwaslu Kecamatan menjadi acuan bagi Bawaslu untuk mengikutsertakan mereka pada tahap berikutnya.
“Karena salah satu syarat calon adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar,” jelas dia.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Terima 204 Aduan Pencatutan NIK dan Nama
“Biar terang benderang karena banyak juga pendaftar yang pernah menjadi panitia adhoc sebelumnya, tapi masuk di Sipol,” lanjut Candrawansah.
Dia menyampaikan dari 421 jumlah pendaftar Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung, lebih kurang 70 persennya pernah menjadi penyelenggara adhoc, baik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, maupun PPK dan PPS.
Baca Juga: Pendaftar Panwaslu Kecamatan se-Lampung Capai 4.486
Bawaslu Bandar Lampung menyesalkan parpol catut NIK dan nama calon Panwaslu Kecamatan dan mengarahkan mereka untuk mengisi formulir sanggahan yang menyatakan dirinya tidak pernah menjadi anggota partai politik.
“Tadi saya sudah arahkan untuk mengunduh Form Sanggahan dari Sipol untuk diisi dan diunggah kembali melalui Sipol, atau menyerahkan ke KPU Bandar Lampung,” jelas Candrawansah.
Salah satu calon Panwaslu Kecamatan dari Telukbetung Barat, Iwan Ardiansyah, menegaskan dirinya tidak pernah menjadi pengurus parpol.
“Tidak pernah sama sekali. Benar-benar tidak pernah. Saya masuk di PKB, lah pengurusnya saja saya tidak tahu itu,” kata Iwan usai diklarifikasi.
Warga Kelurahan Kuripan ini sebelumnya pernah menjadi penyelenggara adhoc di daerahnya sebagai Pengawas Kelurahan/Desa di Pilgub Lampung 2018 dan Pileg 2019.
“Jadi saya tidak pernah merasa sama sekali. Benar. Saya sudah laporkan juga masalah Sipol ini sebelum melamar Panwaslu Kecamatan, ke sini (Bawaslu Bandar Lampung),” tutur Iwan.
Dia berharap KPU bisa segera menindaklanjuti formulir sanggahan dan menghapus NIK dan namanya dari Sipol.
“Dan partai-partai itu jangan asal comot NIK,” pungkas Iwan.
Bawaslu sesalkan parpol catut NIK calon Panwaslu Kecamatan dan menjadwalkan pemanggilan terhadap partai-partai tersebut.
“Besok kita panggil partainya untuk konfirmasi kembali terkait hal tadi, adanya calon Panwascam yang masuk dalam Sipol,” kata Candrawansah.
Baca Juga: Berikut Parpol Pencatut NIK Calon Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung






