KIRKA – Hingga 24 Juli 2023 Bawaslu Lampung tangani 29 pelanggaran pemilu sejak tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai pada 14 Juni 2022.
Pelanggaran Pemilu 2024 ini terdiri atas 11 Laporan masyarakat yang diregistrasi dan 18 Temuan jajaran pengawas pemilu di kabupaten/kota.
Baca Juga: Potensi Kerawanan Pemilu di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung
Data rekapitulasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang diterima KIRKA dari Bawaslu Lampung pada Selasa (25/7/2023) menyebutkan total Laporan masyarakat yang diterima sebanyak 19 Laporan.
Namun, dari jumlah itu yang bisa diregistrasi untuk diproses lebih lanjut sebanyak 11 Laporan, sedangkan 8 Laporan lainnya tidak diregistrasi.
Bawaslu Lampung tangani 29 pelanggaran Pemilu 2024. Berikut sebaran Laporan dan Temuan:
I. Laporan Diregistrasi
Kota Bandar Lampung (2)
Lampung Selatan (3)
Lampung Tengah (1)
Lampung Timur (2)
Pesawaran (3)
Total: 11 Laporan.
II. Temuan
Kota Bandar Lampung (2)
Lampung Tengah (1)
Lampung Timur (1)
Pesawaran (2)
Tanggamus (1)
Pesisir Barat (5)
Mesuji (6)
Total: 18 Temuan.
Pelanggaran Pemilu 2024 ini terdiri dari berbagai pelanggaran di antaranya Etik, Administrasi, Hukum Lainnya (Netralitas ASN), serta Kode Etik dan Administrasi.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Tanpa Keterwakilan Perempuan di Pemilu Kasih Sayang






