Bawaslu Lampung Panggil Panitia Jalan Sehat Golkar

Bawaslu Lampung Panggil Panitia Jalan Sehat Golkar
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung, Yuhadi (kiri), saat diklarifikasi oleh Anggota Bawaslu Lampung Tamri (tengah) dan M Teguh (kanan), Senin (24/10) sore. Foto: Arsip Bawaslu Lampung

KIRKABawaslu Lampung panggil panitia jalan sehat Golkar Lampung dan seorang tenaga honorer SDN di Lampung Tengah pada Senin, 24 Oktober 2022, sore.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, mengatakan pihaknya menelusuri informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Panitia jalan sehat Golkar diwakili hadir sore ini, juga tenaga honorer. Tapi dalam forum terpisah,” ujar dia di Bandar Lampung.

Tamri menuturkan hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Lampung terhadap keduanya.

“Kepada panitia kita tanya pola kegiatannya bagaimana. Jawaban mereka acara itu dibuka untuk umum. Jadi siapapun boleh ikut,” kata dia.

Panitia Jalan Sehat HUT Ke-58 Golkar, ujar Tamri, tidak mengetahui kalau acara yang digelar oleh DPD Partai Golkar Lampung diikuti oleh ASN.

Sementara, hasil klarifikasi terhadap tenaga honorer di Lampung Tengah, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan guru merangkap operator SD Negeri.

“Beliau ini bukan PNS tapi honorer di SD. Dia guru merangkap operator sekolah,” jelas Tamri.

Panitia Jalan Sehat Golkar dipanggil Bawaslu Lampung terkait tenaga honorer yang menghadiri acara partai politik dan viral setelah mendapatkan hadiah utama satu unit mobil dalam acara HUT Ke-58 Partai Golkar. 

Tamri Suhaimi mengatakan guru sekaligus operator sekolah yang berstatus honorer dimaksud bukan ASN.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK.

“Nanti kita kaji lagi, karena ketika dia berstatus honorer, tidak termasuk kategori ASN,” jelas dia.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Lampung Seharusnya Netral 

Tamri menyampaikan setelah Bawaslu Lampung panggil panitia jalan sehat Golkar dan tenaga honorer, selanjutnya hasil klarifikasi akan dikaji dalam rapat pleno.

“Hasil klarifikasi sudah kita dapatkan. Nanti akan kami plenokan di Bawaslu Provinsi untuk menentukan, apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata dia.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran netralitas ASN, lanjut dia, maka proses akan dihentikan.

“Kita punya waktu dua hari untuk menyampaikan hasil kajian,” ujar Tamri.

Ketua KPID Provinsi Lampung 2015 – 2018 ini mengajak kepala daerah, khususnya partai politik di Lampung untuk menjaga netralitas ASN pada tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Kan sudah ada surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI,” kata dia.

Bawaslu Lampung, ujar Tamri, berharap SKB tersebut bisa disosialisasikan agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan partai politik.

Baca Juga: Netralitas ASN di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024