KIRKA – Bawaslu buka Posko Aduan Pencalonan DPRD dan DPD Lampung Pemilu 2024 bagi masyarakat terhadap DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD yang disusun KPU.
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung Suheri mengatakan masyarakat bisa mulai mencermati caleg pada saat DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD diumumkan pada 19 – 23 Agustus 2023.
“Artinya, diberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait DCS yang akan diumumkan pada 23 Agustus oleh KPU,” ujar Suheri saat dihubungi pada Sabtu (10/6/2023) malam.
Baca Juga: Calon DPRD dari ASN Wajib Serahkan SK Pemberhentian Sebelum DCT
Dia menjelaskan saat ini proses verifikasi administrasi masih berlangsung hingga 23 Juni 2023.
Kemudian, pada tanggal 24-25 Juni, KPU Lampung akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik.
“Dari 26 Juni – 9 Juli 2023 itu ada proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Prosesnya masih panjang,” kata Suheri.
Baca Juga: Progres Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPRD Lampung 75 Persen
Bawaslu buka Posko Aduan Pencalonan DPRD dan DPD Lampung di di 15 kabupaten/kota untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat.
“Nanti, ada yang namanya uji publik dari 29 Agustus – 4 September 2023,” ujar Suheri.
Posko Aduan Pencalonan DPRD dan DPD Lampung dibuka di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Suheri menjelaskan Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap aduan masyarakat dan memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap caleg yang dimaksud.
“Tanggapan masyarakat itu akan kami teruskan sebagai saran perbaikan dari Bawaslu untuk KPU. Contoh, adanya ijazah aspal (asli tapi palsu) dan caleg mantan terpidana yang pidananya belum lima tahun,” kata dia.
Pidana lima tahun, jelas Suheri, terhitung sejak 4 November 2018 – 4 November 2023.
“Kalau misalnya di atas 4 November 2018, itu artinya belum clear lima tahun,” ujar dia.
Baca Juga: Riwayat Hidup Bakal Calon Legislatif Lampung Harus Dibuka ke Publik
Selanjutnya, KPU akan melakukan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS mulai 29 Agustus – 4 September 2023.
“Saran saya kepada masyarakat, karena Bawaslu membuka posko pengaduan terkait pencalonan legislatif, baik DPRD maupun DPD, silakan dimanfaatkan di masa uji publik itu,” pungkas Suheri.
Baca Juga: Zam Zanariah Gaungkan Kesetaraan Gender






