KIRKA – Beberapa barang terlarang berhasil ditemukan dalam razia yang diadakan oleh Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan, di Lapas Gunung Sugih.
Baca Juga: Remisi Lebaran 2023, 10 Napi Narkotika Lampung Bakal Bebas
Kegiatan razia tersebut berlangsung pada Sabtu 29 April 2023, atas tindak lanjut instruksi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.
Razia kali ini, dipimpin langsung oleh Bambang Ludiro selaku Kabid Pembinaan, didampingi Rudi Suwartono selaku Kepala Sub Bidang Yantah Keshab. Memastikan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih bebas dan bersih dari pungli dan peredaran barang-barang terlarang.
Petugas mulai melakukan sweeping sejak pukul 10.30 WIB, ke sel hunian para Warga Binaan Pemasyarakatan, serta turut memeriksa badan para WBP Lapas Gunung Sugih.
“Razia ini digelar dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban. Terkhusus Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih. Penggeledahan meliputi badan, barang, dan kamar. Untuk narkoba ,dan handphone nihil tidak ditemukan didalam lapas,” jelas Bambang Ludiro.
Hasil dari kegiatan razia kali ini, Petugas mendapati beberapa barang terlarang berada di dalam sel Tahanan para Warga Binaan, diantaranya sendok stainless,botol parfum kaca,pisau buah, gunting, paku, cermin, kayu dan alat cukur jenggot.
“Benda terlarang yang masuk adalah sebagian besar dari WBP yang bekerja di pelatihan keterampilan, hal itu tetap saja tidak dibenarkan karena benda-benda ini dapat saja membahayakan bagi para WBP lainnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Negara Tak Penuhi Hak Terdakwa Narkotika
Dari hasil yang didapat dalam razia kali ini, diharapkan petugas dapat melakukan perketatan keamanan yang lebih baik lagi, terutama dalam mengawasi kegiatan para WBP di dalam.






