Hukum  

Banjir Berulang, LBH Bandarlampung Dukung Warga Gugat Pemkot

Banjir Berulang, LBH Bandarlampung Dukung Warga Gugat Pemkot
Prabowo Pamungkas, S.H., Direktur LBH Bandar Lampung. Foto: Arsip LBH

Kirka – Alasan klasik tingginya curah hujan tak lagi bisa diterima sebagai tameng.

Banjir parah yang kembali menenggelamkan sejumlah kawasan di Bandarlampung pada 6 Maret 2026 kemarin, memantik reaksi dan berujung pada ancaman perlawanan hukum.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandarlampung bersikap tegas, rentetan bencana ini adalah murni kelalaian struktural Pemerintah Kota (Pemkot) dan warga yang dirugikan memiliki hak penuh untuk menggugat.

Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, S.H., menilai banjir tahunan yang terus berulang itu menelanjangi kegagalan sistemik pemerintah daerah.

Persoalannya bukan sekadar anomali cuaca, melainkan ambruknya tata kelola ruang, buruknya sistem drainase, dan minimnya mitigasi bencana yang memadai.

“Pemerintah daerah tidak bisa lagi terus berlindung di balik narasi curah hujan tinggi.

“Dalam perspektif hukum dan tata kelola, negara punya kewajiban aktif mencegah dan menanggulangi bencana secara efektif,” tegas Prabowo melalui keterangannya, Sabtu, 7 Maret 2026.

Banjir kali ini tak hanya merendam rumah dan fasilitas umum, tetapi juga melumpuhkan urat nadi ekonomi warga.

Ironisnya, di tengah tumpukan kerugian material dan immaterial, masyarakat kerap dipaksa menelan pil pahit tanpa adanya kepastian kompensasi atau tanggung jawab riil dari pengampu kebijakan.

Menurut Prabowo, pembiaran yang berujung pada hilangnya rasa aman warga ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional.

Setiap warga negara, merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, berhak mutlak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, LBH Bandarlampung kini membuka ruang seluas-luasnya dan siap membidani perlawanan hukum masyarakat.

Merujuk pada Pasal 87 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kelalaian pemerintah dalam sistem pencegahan banjir sah dikategorikan sebagai tindakan penguasa yang merugikan publik.

Langkah hukum yang bisa ditempuh pun beragam, mulai dari citizen lawsuit (gugatan warga negara) hingga onrechtmatige overheidsdaad (gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa).

“Masyarakat tidak boleh terus dikorbankan oleh tata kelola kota yang buruk.

“Langkah hukum ini adalah bagian dari perjuangan warga untuk merebut keadilan, sekaligus memaksa terciptanya pemerintahan yang lebih akuntabel,” papar Prabowo.

LBH juga mendesak agar Pemkot Bandarlampung berhenti menangani banjir dengan pendekatan yang reaktif dan seremonial sesaat setelah air surut.

Perlu ada evaluasi radikal terhadap arah pembangunan kota, mulai dari penyelamatan daerah resapan air, normalisasi sungai, hingga penghentian obral izin pembangunan yang rakus ekologi.